LSM: Jangan Pilih Caleg Bekas Anggota DPRD
TEMPO Interaktif, Solo:Sehari menjelang pemungutan suara, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Solo mengajak masyarakat untuk tidak memilih 23 anggota DPRD Kota Solo yang saat ini kembali berebut kursi menjadi calon legislatif (caleg).
Ke-23 caleg tersebut dinilai sebagai politisi tercela karena selama lima tahun menjadi wakil rakyat tidak pernah memperjuangkan kepentingan rakyat, justru sebaliknya mereka adalah pelaku KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dan kinerjanya sangat buruk semasa menjadi anggota DPRD.
Seruan sembilan LSM yang tergabung dalam Gerakan Anti-Politisi Tercela (Ganti Pola) dituangkan dalam daftar politisi tercela yang akan dipasang di masing-masing TPS.
Menurut salah satu aktivis Ganti Pola Kelik Ismunandar, daftar politisi tercela tersebut disusun berdasarkan track record dari masing-masing caleg semasa mereka menjadi anggota DPRD dengan dua kriteria, yakni pertama, sebagai pejabat publik dengan kinerja buruk.
"Indikasinya adalah sebagai wakil rakyat mereka tidak memperhatikan aspirasi rakyat, tak melakukan transparansi kinerja, merancang dan melaksanakan kebijakan tidak akuntabel, tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan," ujarnya.
Ismunandar menunjuk kasus pembangunan kembali Balai Kota yang memakan biaya Rp 34,5 miliar dengan melibatkan pihak ketiga sebagai investor. Ke-23 caleg tersebut dianggap bertanggung jawab atas utang rakyat Solo yang harus membayar bunga sampai 20 persen per tahun dengan total sebesar Rp 42 miliar atau hampir sama dengan 17 persen dari total APBD Kota Solo.
"Saat membuat keputusan ini mereka yang menjadi wakil rakyat tidak pernah meminta persetujuan rakyat. Rakyat tiba-tiba disuruh menerima beban untuk menanggung utang tersebut," tandas Muhamad Amin dari Jaringan Transparansi Indonesia (Jari) Jawa Tengah.
Kriteria kedua adalah para caleg yang menjadi pelaku KKN dengan indikator merancang kebijakan yang memihak kepentingan diri sendiri dan atau golongan serta mendiamkan produk kebijakan yang dihasilkan sehingga merugikan kepentingan publik. Kasus pemasangan lampu jalan yang menghabiskan dana sebesar Rp 22,5 miliar atau hampir separuh dari jumlah pendapatan asli daerah (PAD) Solo yang besarnya sekitar Rp 50 milyar.
23 daftar politisi tercela tersebut akan disebar di 1.450 tempat pemungutan suara pada saat pencoblosan suara dilakukan, Senin (5/4). Menurut Amin, dibeberkannya nama-nama caleg tersebut bukan bermaksud untuk mencemarkan nama yang bersangkutan. "Kami ingin memberi gambaran kepada publik, dalam memilih caleg tidak memilih caleg yang termasuk kategori politisi tercela," ujarnya.
Sementara itu, sebuah penelitian mengenai kinerja DPRD Kota Solo yang dilakukan oleh Tim Peneliti Pacivis Fisip UI Jakarta bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo menyebutkan bahwa sebanyak 17,5 persen responden yang mereka temui menyatakan bahwa masyarakat mengetahui anggota DPRD Solo melakukan tindakan tercela.
Perbuatan tercela tersebut di antaranya adalah pelanggaran HAM (8,5 persen), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (5 persen), penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (27 persen), serta terlibat dalam tindak korupsi (34 persen).
"Secara umum, responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja anggota DPRD Kota Solo periode 1999-2004. 20 persen dalam kategori sangat tidak puas, 53 persen tidak puas, 23 persen biasa saja, dan hanya 4 persen yang menyatakan puas," tukas Ida yang menjadi peneliti Pacivis Fisip UI.
Imron Rosyid - Tempo News Room





