Warga Malaysia Ajukan Permohonan Pailit Prudential


TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang warga negara Malaysia yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi asuransi dan keagenan mengajukan permohonan pailit terhadap PT Prudential Life Assurance. Lee Boo Siong, pemohon dalam kasus ini, menyatakan perusahaan asuransi tersebut tidak mampu membayarkan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.

Sidang permohonan pailit ini berawal ketika Lee Boo Siong dan Prudential mengikat suatu perjanjian keagenan asuransi. Berdasarkan perjanjian itu, dalam permohonan yang dibacakan kuasa hukumnya, Lee mengatakan berhak mendapat bonus keagenan selama Juli 2002 sampai dengan Juli 2003. Atas usaha kerasnya tersebut, ia berhak mendapat bonus sebesar Rp 4,9 miliar.

Jumlah bonus itu bertambah besar dengan kesuksesan 100 pimpinan agen. Atas usaha ini, pemohon berhak mendapatkan bonus rekrutmen sebesar Rp 4,9 miliar. Selain itu, ia juga berhak mendapatkan bonus konsistensi sebesar Rp 1,4 miliar, sehingga total bonus yang harus didapatkan Lee sebesar sekitar Rp 10 miliar lebih.

"Namun kenyataannya termohon belum melakukan pembayaran bonus rekrutmen dan bonus konsistensi sebesar Rp 5,7 miliar dan itu telah diakui mereka seperti yang terangkum dalam kompensasi perdamaian yang mereka tawarkan kepada pemohon," kata Muhammad As'ary, kuasa hukum pemohon dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (7/4).

Prudential juga dinilai belum melakukan pembayaran atas biaya perjalanan yang dilakukan Lee Boo Siong. Total biaya perjalanan dalam setahun mencapai Rp 68,4 juta ditambah dengan biaya tiket perjalanan ke Kuala Lumpur sebesar Rp 61,8 juta.

Pemohon menilai Prudential juga mencoba menghindari melakukan kewajibannya dengan cara pemutusan perjanjian sepihak pada 20 Januari 2004. Adanya pemutusan sepihak tersebut, menurut Muhammad As'ary, berarti semua kewajiban pemohon telah jatuh tempo.

Pemohon mempunyai hak untuk menagih kelunasan kewajiban termohon termasuk angsuran bonus sampai 2013 sebesar Rp 360 miliar sehingga jumlah total utang Prudential yang sudah jatuh tempo dan sudah dapat ditagih membengkak menjadi Rp 366 miliar termasuk bonus rekrutmen, bonus konsistensi dan biaya perjalanan.

Dalam permohonan yang diajukan itu kuasa hukum Lee Boo Siong juga mengajukan bukti adanya utang Prudential kepada pihak lain, sehingga dengan bukti-bukti ini mereka menganggap Prudential dapat dipailitkan.

Sementara itu kuasa hukum Prudential membantah adanya kesepakatan antara kliennya dengan warga negara Malaysia tersebut. "Tidak ada kewajiban, perjanjian itu belum ditandatangani," ujar Tantawi J. Nasution seusai persidangan. Sidang yang dipimpin Putu Supadmi akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan mendengarkan tanggapan dari termohon dan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon.

Edy Can - Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X