Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM: Pemerintah Dapat Intervensi Hukuman Mati TKI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri akan melakukan upaya diplomasi politik kepada pemerintah Singapura dalam penyelesaian kasus ancaman hukuman mati terhadap Sundarti Supriyanto, salah seorang tenaga kerja Indonesia di sana. Pendekatan ini menurut Wahyu Susilo dari lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang buruh migran, Migrant Care, ditempuh karena pemerintah Indonesia tidak dapat mengintervensi selama kasusnya telah dibawa ke pengadilan."Saran kami, dan hal ini disetujui Deplu, adalah sedapat mungkin meminta pemerintah Singapura untuk memberikan grasi, amnesti ataupun pengampunan hukum," kata Wahyu saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon, Kamis (8/4). Sundarti saat ini menurut Wahyu telah didampingi pengacara hukum yang disewa Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Muzamil.Selain Sundarti, masih ada empat TKI yang juga tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura. Wahyu mengatakan masih ada kesempatan lebar bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan kepada keempatnya karena saat ini mereka masih dalam tahap pemeriksaan di kepolisian, seperti mempersiapkan bahan-bahan terjemahan. "Tidak hanya dari Inggris ke Indonesia tapi juga ke bahasa daerah masing-masing agar lebih mempermudah pemeriksaan," katanya. Pemerintah pun bisa membantu mencari bukti-bukti baru melalui cara konseling, karena dengan cara itu para TKI akan lebih terbuka menceritakan kasus mereka. "Saya tidak percaya mereka melakukan pembunuhan secara terencana, padahal ancaman hukuman mati kan karena itu," tandasnya.Langkah-langkah ini, menurut Wahyu terbukti dapat menyelamatkan lima nyawa TKI INdonesia yang juga terancam hukuman mati dalam kurun waktu tahun 1999 hingga 2001. "LSM akan mensuport pemerintah dengan menyediakan psikolog atau lainnya bila mereka akan melakukan intervensi itu," tegas Wahyu.Sejauh ini pihak Migrant Care, menurut Wahyu, baru bisa melakukan pendampingan pada Sundarti melalui orang tuanya di Solo. Seorang TKI lainnya Purwanti saat ini juga dalam tahap awal pendampingan. "Kami belum mendapatkan akses untuk menghubungi ketiga TKI lainnya," ujarnya. Ketiga TKI lain yaitu Siti Aminah, Juminem dan Sumiati.Namun Wahyu menyayangkan ketidaksatuan pemerintah Indonesia dalam menghadapi kasus ini. "Deplu, Depnaker dan Menko Kesra masing-masing membentuk tim sendiri-sendiri," katanya. Meskipun hal ini menunjukkan perhatian pemerintah, namun hanya akan membuang-buang uang dan tidak akan efektif. Seandainya pemerintah membentuk satu tim yang terdiri dari multi departemen menurut Wahyu hasilnya pasti akan lebih efektif. Sita Planasari A - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

20 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

21 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

4 hari lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?


Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

5 hari lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu setelah Rusia mengakui dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur sebagai entitas independen, di New York City, AS 21 Februari 2022. REUTERS/Carlo Allegri
Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

7 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

8 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah


Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

8 hari lalu

Iron Dome (sistem pertahanan udara) Israel mencegat rudal yang diluncurkan dari Lebanon selatan, dekat Kiryat Shemona, di Israel utara, 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Israel Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

Serangan Iran ke Israel menuai respon berbeda para pemimpin dunia.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Moskow Menyindir Israel yang Tak Pernah Mengutuk Serangan Ukraina ke Rusia

9 hari lalu

Maria Zakharova, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia. Sumber: en.wikipedia.org
Moskow Menyindir Israel yang Tak Pernah Mengutuk Serangan Ukraina ke Rusia

Kementerian Luar Negeri Rusia merasa punya kewajiban mengutuk serangan rudal dan drone oleh Iran ke Israel pada Sabtu, 13 April 2024.