13 Parpol Tuntut Pemilu Ulang
TEMPO Interaktif, Pasuruan:13 partai politik (parpol) dari 24 parpol peserta pemilu di Kota Pasuruan menuntut agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) segera menggelar pemilu ulang.
Tuntutan ke-13 parpol yang tergabung dalam Komunitas Parpol Peduli Pemilu Jurdil (KPPPJ) Kota Pasuruan disampaikan kepada para anggota KPUD di kantor KPUD, Jumat (9/4). Alasannya, mereka menemukan banyak pelanggaran dan kecurangan dalam pemungutan suara 5 April lalu.
"Kami menemukan banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pemilu serta adanya indikasi kuat manipulasi data perhitungan suara," kata juru bicara KPPPJ, Teguh Heru Pribadi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PAN Kota Pasuruan.
Jika tuntutan ini ditolak, KPPPJ sepakat untuk tidak menandatangani hasil perolehan suara. "Kami akan menolak hasil penghitungan suara," ujarnya.
Tuntutan pemilu ulang ini, kata Sekretaris Partai Golkar Roem Latief, didasarkan atas semangat yang sama untuk melakukan titik awal demokratisasi sehingga pemilu yang jurdil dapat terlaksana dengan baik. "Kami menemukan ada TPS yang pemilihnya anak di bawah umur. Tapi hal itu dibiarkan tetap berlangsung. Ini sama dengan TPS taman kanak-kanak (TK)."
Ke-13 parpol anggota KPPPJ tersebut yakni PPP, Partai Golkar, PAN, PKS, PNI Marhaenisme, PBB, PKPI, PBR, PBSD, Partai Pelopor, Partai Merdeka, PKPB, PPD. "Mereka juga masih akan menggalang kekuatan parpol lain untuk bergabung menolak hasil pemilu yang tidak jurdil," kata Teguh Heru Pribadi.
Selain kantor KPUD, KPPPJ juga mendatangi kantor Panwaslu. Kepada Panwaslu, KPPPJ meminta agar segera menindaklanjuti temuan para parpol tersebut. Jika diabaikan, maka dalam waktu, KPPPJ mengancam akan menolak hasil Pemilu.
Pelanggaran dan temuan kecurangan selama pemungutan dan penghitungan suara yang ditemukan KPPPJ antara lain saksi parpol di TPS tidak diberi salinan BAP oleh KPPS dan PPS, perhitungan suara ditingkat PPS banyak tidak disaksikan saksi, dan hasil perhitungan di PPS berubah pada saat tabulasi di tingkat PPK.
"Pengisian BAP tidak dilakukan di TPS yang bersangkutan, melainkan di PPS (Panitia Pemungutan Suara). Bahkan ada kotak suara yang dibuka ketika pemungutan suara tengah berlangsung (terjadi di TPS 11 Kelurahan Gadingrejo)," ungkap Ketua Partai Bintang Reformasi (PBR) Kota Pasuruan, Moch. Amin HD.
Anggota KPUD Kota Pasuruan, Abdul Hamid, berjanji akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan KPPPJ. "Kita akan rapat dulu dan melakukan kajian," ujarnya.
Anggota Panwaslu Kota Pasuruan Nudji Dwi Atmojo didampingi Sekretaris Panwaslu Adam Wahyudi saat menerima pengaduan berjanji akan segera mengurus laporan ini. Dalam waktu dekat Panwaslu segera melakukan rapat pleno membahas apakah dimungkinkan dilakukannya pemilu ulang.
Bibin Bintariadi - Tempo News Room