Parpol Tidak Melaporkan Dana Kampanye

TEMPO Interaktif, Surabaya:Hingga hari ini tak satupun partai politik peserta pemilu yang melaporkan penggunaan dana kampanye pemilu ke KPU Provinsi Jatim. Demikian dikatakan Anggota KPU Provinsi, Arif Budiman, di Media Center, Gedung Negara Grahadi, Jumat (9/4).

Padahal menurut Undang-Undang Pemilu parpol seharusnya sudah melaporkan penggunaan dana kampanyenya ke KPU sebelum masa kampanye. Tapi hingga kini tak ada parpol yang melaporkan.

"Apalagi penggunaan dana kampanye, nomor rekening saja belum," kata Arif, sambil menambahkan hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah menyerahkan nomor rekeningnya ke KPU.

Untuk itu, KPU berharap parpol segera menyerahkan nomor rekeningnya dan melaporkan penggunaan dana kampanyenya secepat mungkin. Tapi sayangnya Arief tak menyebut sanksi apa yang akan diberikan pada parpol yang tak menyerahkan penggunaan dana kampanye.

Yang jelas, kata Arif, jika KPU menemukan penggunaan dana kampanye yang tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang.

Menurut undang-undang, sumbangan di atas Rp 5 juta harus dilaporkan ke KPU. Bagi individu sumbangan maksimal Rp 100 juta sedangkan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.

Menurut Arif, KPU sudah mengirim surat kepada seluruh partai politik agar menyerahkan nomor rekening dan laporan penggunaan dana kampanye. "Sampai dua hari lalu belum ada yang melaporkan," ujarnya.

Arif mengatakan bagi parpol yang tak melapor dana kampanyenya publik akan menilai mana parpol yang transparan dan tak transparan.

Adi Mawardi - Tempo News Room