Pemilu Aceh Akan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi


TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Cetro, Kontras, Imparsial, Aceh Working Group, Aceh Election Watch dan JARI menyoalkan dan akan membawa masalah pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di Jakarta, Rabu (21/4), koalisi LSM ini menilai, tingkat partisipasi Pemilu yang tinggi di Aceh dijadikan alasan untuk memperpanjang pelaksanaan darurat militer sampai berakhirnya pemilihan presiden Oktober mendatang.

"Padahal, pelaksanaan darurat militer kedua itu sejatinya akan berakhir 16 Mei mendatang," kata Direktur Eksekutif CETRO, Smita Notosusanto. Menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Munir, Undang Undang 23/1959 yang menjadi landasan darurat militer sama sekali tidak memberikan mandat kepada pemerintah darurat militer setempat untuk melaksanakan Pemilu. Pemerintah darurat militer di Aceh hanya bertugas melaksanakan pemerintah dan pengendalikan keamanan. "Kenyataannya, pemerintah darurat militer juga campur tangan bahkan melaksanakan Pemilu yang seharusnya dilakukan institusi independen yaitu KPU," kata Munir.

Bukan tanpa alasan koalisi LSM ini bersuara. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Ryamizard Ryacudu menyatakan, dari seluruh Pemilu di Indonesia hanya Pemilu di Aceh yang berjalan paling lancar dan sukses tanpa adanya Pemilu susulan dengan tingkat partisipasi 94 persen. Padahal, kata Smita, besarnya angka partisipasi rakyat Aceh dalam Pemilu itu sangat terkait dengan besarnya pola intervensi, baik yang dilakukan militer maupun jaringan kerja militer seperti kelompok milisi.

"Dari hasil pemantauan, pasaran intervensi itu tidak terbatas pada rakyat pemilih saja, tapi juga terhadap penyelenggara, peserta dan juga pemantau pemilu. Besarnya partisipasi itu dikarenakan adanya mobilisasi pemilih ke TPS-TPS. Jadi, sangat wajar partisipasi di Aceh lebih tinggi dibandingkan daerah lain," kata Smita. Fakta lain adalah, adanya massa pemilih yang dipindahkan dengan truk.

Munir menambahkan, walaupun pemerintah darurat militer melaksanakan Pemilu berdasarkan keputusan presiden, keputusan presiden itu bukan sama sekali untuk pelaksaan Pemilu. "Seharusnya Pemilu di Aceh dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Pemilu dan UUD '45. Kenyataannya, kebijakan atau keputusan dan otoritas Pemilu lebih banyak dibuat oleh pemerintah darurat militer. Ada ketidak konsistenan Pemilu di Aceh dengan tempat-tempat lain di Indonesia," kata Smita. Sehingga Pemilu di Aceh harus ditolak karena tidak berlangsung secara jujur dan adil.

Hal di atas itu, menurut Koordinator Kontras Usman Hamid, cukup menunjukkan, perpanjangan darurat militer tidak mampu memberikan garansi bagi berlangsungnya Pemilu demokratis di Aceh. "Tidak ada alasan rasional untuk menyetujui pemberlakukan darurat militer hingga pelaksaan Pemilu presiden putaran kedua berakhir," kata Usman.

Keputusan membawa Pemilu Aceh ke MK, juga terjadi lantaran adanya pelanggaran Pemilu di Aceh yang tidak hanya menyangkut aspek teknis pelaksanaan Pemilu, tapi juga menyentuh aspek legal dari sejumlah pasal-pasal yang terkandung di UU 12/2003 tentang Pemilu. Sekali lagi, para gabungan LSM ini mencurigai adanya tekanan pemerintah darurat militer kepada masyarakat untuk mengikuti Pemilu. Untuk membawa masalah ini ke MK, koalisi LSM sedang membicarakannya dengan pendamping hukum. Rencananya, koalisi LSM ini akan mempertanyakan mengapa Pemilu di Aceh dilaksanakan berbeda dengan di daerah lain dan juga akan meminta pertimbangan agar darurat militer tidak diperpanjang.

Sunariah, Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X