Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Usul Harga Minyak APBN 2004 US$ 26

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah asumsi harga minyak mentah dari US$ 22 menjadi US$ 26-27 per barel dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2004. Angka tersebut dinilai lebih realistis mencerminkan harga minyak dunia yang melambung hingga US$ 30-32 selama triwulan pertama tahun ini. Menurut Ketua Panitia Anggaran Abdullah Zaini, peningkatan asumsi ini diperkirakan akan mendongkrak subsidi sekitar Rp 3-4 triliun. "Subsidi untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 13 triliun akan menjadi Rp 17 triliun," ujarnya kepada Koran Tempo kemarin. Abdullah mengakui, pembengkakan subsidi itu bakal menekan APBN. Meski begitu, dia yakin, keuangan negara tidak akan kedodoran. "Peningkatan itu masih dalam batas kemampuan pemerintah," katanya. Menurut dia, asumsi awal untuk harga minyak tak bisa dipertahankan karena tidak lagi sesuai dengan kenyataan. "Perubahan anggaran harus mengikuti perkembangan harga yang berlaku." Dia menjelaskan, selisih harga minyak di Indonesia dengan harga minyak dunia biasanya sebesar US$ 2-3 per barel. Karena itu, bila rata-rata harga minyak dunia adalah US$ 30 per barel, maka harga di Indonesia sebesar US$ 27-28. "Itulah harga yang berlaku saat ini," ujarnya.Abdullah memperkirakan harga minyak masih akan tetap tinggi hingga berakhirnya musim semi tahun ini. Alasannya, kondisi keamanan yang tidak kondusif di Irak mengurangi suplai minyak mentah dunia. Sedangkan permintaan dunia diperkirakan masih tinggi. Harga bakal turun begitu memasuki musim panas pada Agustus-September. Namun, begitu musim dingin tiba, harga diperkirakan akan melonjak kembali. Mengantisipasi tingginya harga minyak dunia, pemerintah berencana mengubah asumsi harga minyak dalam APBN 2004. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, asumsi harga minyak sebesar US$ 22 pada anggaran tahun ini kemungkinan tidak bisa dipertahankan. "Nilainya bisa lebih besar daripada itu," ujarnya tanpa merinci lebih lanjut. Meski begitu, dia tidak menafikan bahwa angka konservatif seperti yang berlaku sekarang dipertahankan demi menghindari pembengkakan anggaran. Tapi, untuk anggaran tahun depan, Purnomo mengusulkan asumsi sebesar US$ 22-25 dengan produksi mencapai 1,1 juta barel per hari. Menurut Abdullah, usulan pemerintah itu cukup moderat. Alasannya, pemerintah bisa kesulitan menyesuaikan harga jika dipatok terlalu tinggi jika harga minyak mendadak anjlok. Karena itu, DPR mengusulkan asumsi harga minyak tahun depan berada pada kisaran US$ 25-26 per barel. Dia memastikan, meski ada perubahan asumsi harga minyak di APBN, harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan mengalami kenaikan. "Tahun ini kami sudah komit untuk tidak mengurangi subsidi maupun menaikkan harga BBM," ujarnya. Sementara itu, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, usulan DPR dan pemerintah mengenai perubahan asumsi harga minyak untuk tahun ini dan tahun depan masih rendah. "Seharusnya asumsi harga minimal US$ 28, sedangkan pada 2005 minimal US$ 25," ujarnya kepada Koran Tempo kemarin.Alasannya, permintaan minyak dunia masih tinggi dan asumsi harga tersebut masih berada dalam target harga yang ditentukan OPEC sebesar US$ 22-28. Harga itu dinilai cukup realistis karena mendekati perkiraan mengenai harga minyak dunia, yang akan tetap berada di level US$ 30 sepanjang tahun ini. Menurut Kurtubi, harga yang tinggi pada saat ini sebenarnya tidak lagi menjadi momok bagi negara-negara maju. Dia merujuk pada tingkat pertumbuhan yang masih tinggi di Amerika, Cina dan India, kendati harga naik sejak triwulan III dan IV tahun lalu. "Itu menandakan harga sudah diterima. Jadi, tidak ada masalah," ujarnya.Dia memperkirakan, permintaan minyak dunia akan meningkat 1,7-1,8 juta barel per hari dibanding tingkat permintaan tahun lalu. Namun, di sisi lain, suplai masih akan mengalami gangguan karena belum pulihnya situasi keamanan di Irak, serta menurunnya produksi minyak di beberapa negara. "Tapi produsen di luar OPEC seperti Rusia, Kazakhstan, Angola dan Sudan mengalami peningkatan, sehingga pasokan akan minyak bertambah 1 juta barel," kata Kurtubi. Dara Meutia Uning - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

2 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

16 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

20 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

22 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

23 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.