Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Pinjaman Darurat Bank Sedang Disusun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan Bank Indonesia sedang menyusun peraturan pelaksana dari kesepakatan fasilitas pinjaman darurat untuk bank yang ambruk keuangannya dan merembet secara sistemik. "Drafnya masih disusun dan pekan depan akan dipresentasikan di depan tim pengarah," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman H. Somantri dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di gedung parlemen, Rabu (5/5).Menurut Maman, tim teknis dari Bank Indonesia dan Departemen Keuangan sudah bertemu untuk membahas peraturan pelaksana itu. Peraturan itu akan menjabarkan isi nota kesepakatan yang telah dibuat Bank Indonesia dan pemerintah dan diteken pertengahan Maret lalu.Peraturan pelaksanaan itu, kata Maman, akan mencakup enam hal mendasar, yaitu ketentuan umum fasilitas pinjaman darurat, persyaratan bagi bank yang berhak memperoleh pinjaman darurat, jangka waktu pelunasan pinjaman, pengawasan khusus bagi bank penerima pinjaman, penyampaian permohonan laporan, dan sanksi bagi bank yang mangkir mengembalikan pinjaman itu.Menurut Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution peraturan pelaksana itu merupakan amanat nota kesepakatan pasal 34. Pasal itu menyebutkan masing-masing peraturan yang lebih detail dalam nota kesepahaman akan dijabarkan dalam sebuah peraturan pelaksana yang dibuat BI dan pemerintah.Pinjaman darurat, kata Darmin, merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk bank yang akan ambruk. Kategori kerusakan itu akan dinilai oleh Bank Indonesia sebagai pengawas dengan kriteria akan merembet kepada kerusakan bank secara nasional seperti saat krisis ekonomi tahun 1997. Sementara bagi yang kolaps tapi tidak sistemik, Bank Indonesia hanya akan mencabut izin usahanya seperti kasus penutupan Bank Dagang Bali dan Bank Asiatic bulan lalu.Jika BI menemukan ada bank yang rusak sistemik, maka bank sentral akan memberikan sejumlah dana untuk menolongnya. Dana yang dikeluarkan BI itu akan diganti oleh pemerintah melalui penerbitan surat utang negara yang akan diperdagangkan di pasar sekunder. Dalam memperdagangkan surat utang itu, BI akan melihat likuiditas pasar obligasi agar tidak mengganggu harga pasarannya.Menurut Darmin, saat pinjaman darurat dikucurkan, pemerintah akan langsung mengikat sejumlah aset bank bersangkutan yang sama dengan nilai pinjaman. "Jika masih kurang, aset pemilik bank juga akan langsung diikat," katanya.Pemerintah akan menunjuk lembaga audit independen yang akan menaksir seluruh aset bank dan pemilik bank sehingga pinjaman itu bisa dikembalikan. Darmin menambahkan, pengembalian dana pinjaman akan ditentukan secara jelas dalam peraturan pelaksana. "Agar kita tidak mengulang pendirian Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang kerugiannya tentu lebih besar," ujar Darmin.Saat akan diterbitkan surat utang, pemerintah dan BI akan datang melaporkan dan meminta persetujuan pada Komisi Keuangan dan Perbankan DPR mengenai jumlah obligasi yang akan diterbitkan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan BI tersebut. Bagja Hidayat - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

10 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

15 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat mengkiuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN TA 2019 serta Laporan dan pengesahan hasil pembahasan panja perumus kesimpulan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkeu Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyiapkan strategi untuk menjaga nilai tukar rupiah di tengah konflik Iran-Israel.


Rapat Dewan Gubernur BI Akan Turut Evaluasi Perkembangan Ekonomi Global

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'
Rapat Dewan Gubernur BI Akan Turut Evaluasi Perkembangan Ekonomi Global

Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengatakan dalam Rapat Dewan Gubernur Bulanan di antaranya akan membahas perkembangan ekonomi global.


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

4 hari lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

5 hari lalu

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen

BI memprediksi kinerja penjualan eceran bulan Maret 2024 tetap tumbuh. Indeks Penjualan Riil Maret 2024 tercatat sebesar 222,8 atau tumbuh 3,5 persen secara tahunan.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

14 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

15 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini

Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.


Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

15 hari lalu

Uang palsu yang peredarannya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.