Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Serukan Jaminan Keamanaan Pembebasan Fery

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan semua pihak, baik TNI/Polri maupun Gerakan Aceh Merdeka (GAM), memberikan jaminan keamanan saat pembebasan kamerawan RCTI Fery Santoro, 13 Mei mendatang. "Kalau Wiliam Nelsen bisa bebas dengan mulus, kenapa kita tidak berkeyakinan bahwa Fery juga bebas dengan aman," kata Ketua AJI Eddy Suprapto dalam konfresni pers di Jakarta, Sabtu (8/5). AJI telah mengupayakan berbagai hal untuk menjamin keamanan saat pembebasan Fery. Kemarin, kata Eddy, AJI telah bertemu dengan ICRC (Palang Merah Internasional) yang diminta pihak GAM untuk menerima Fery serta 290 tawanan lain yang akan dibebaskan 13 Mei mendatang. Selain itu, pada Senin (10/5), AJI dijadwalkan akan bertemu dengan Kapuspen Mayjen TNI Syafrie Syamsudin di Cilangkap Jakarta. "Pertemuan ini untuk membahas persiapan-persiapan teknis agar pada saat pembebasan dapat terlaksana dengan aman," katanya.Sementara Sekjen International Federation of Journalist (IFJ) Aiden White menegaskan bahwa bola saat ini ada di tangan GAM. "Ini kesempatan GAM untuk membuktikan janjinya," ujarnya. Apabila GAM ingkar janji tidak membebaskan Fery pada tanggal yang telah ditetapkan GAM sendiri, kata White, pihaknya tidak akan rugi sedikit pun. "Namun kami belajar bahwa GAM ternyata tidak dapat dipercaya," jelasnya. White menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih yakin GAM akan melaksanakan janjinya. "Kami akan terus men-support GAM agar dapat menepati janji seperti yang dia ucapkan," katanya. Pembebasan Fery, menurut White, juga merupakan titik krusial bagi TNI. "Saya yakin TNI tidak akan mengambil tindakan-tindakan yang dapat membahayakan keselamatan Fery," tandasnya. White sendiri sangat marah saat menanggapi tuduhan miring dari beberapa pihak yang ditujukan pada Fery. Menurutnya, yang dapat menjawab tuduhan-tuduhan tersebut hanyalah Fery sendiri. "Apabila orangnya bebas nanti, sebagai profesional saya yakin dia dapat menjawab tuduhan-tuduhan itu," ujarnya. White berharap saat ini kedua belah pihak, baik TNI mapun GAM, segera melaksanakan ucapan-ucapan mereka mengenai demokrasi dan HAM dengan membebasakan Fery dan para tahanan lain. Sedangkan saat telekonferensi dengan Panglima GAM Wilayah Peurelak Tengku Ishak Daud, White menegaskan pembebasan Fery dan tawanan lain akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. "Hingga semalam kondisi Fery sehat," katanya. Rencananya GAM akan melakukan gencatan senjata terhitung 10-14 Mei 2004 dalam rangka pembebasan para tawanan. Dia meminta pihak TNI/Polri agar tidak melakukan patroli di tujuh kecamatan di sekitar lokasi pembebasan selama 2x24 jam sejak 12 Mei. Lokasi pembebasannya akan dilakukan di sekitar perkebunan PT Bumi Plora di kawasan Pidie Rayeuk, Aceh Timur. "Saat ini masalahnya bukan di GAM tapi di TNI," katanya. Pengacara Ishak Daud, Alamsyah Hamdani, yang ditunjuk untuk menghubungi ICRC mengatakan GAM bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tawanan. "Ada yang kami tahan sebagai mata-mata TNI, tapi ada juga keluarga GAM yang kami lindungi," ujarnya. Tanggung jawab itu ditunjukkan dengan itikad GAM untuk menyerahkan para tawanan secara baik-baik. Namun dia menegaskan bahwa di mana pun tempat penyerahan, keamanan akan tergantung apakah TNI menyerang atau tidak. Sita Planasari A - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

21 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

21 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

45 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

45 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

56 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

57 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

57 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

57 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?