Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia-Malaysia Tandatangani Nota Kesepahaman TKI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia dan Malaysia hari ini, Senin (10/5) menandatangani nota kesepahaman tentang penempatan tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Penandatanganan dilakukan oleh Menakertrans Jacob Nuwa Wea dari Indonesia dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Wira Fong Chan Oan di Depnakertrans, Jakarta. MoU tersebut pada pokoknya memuat ketentuan yang komprehensif mengenai mekanisme perekrutan, penempatan TKI di Malaysia dan pemulangan mereka setelah kontrak kerja berakhir. "Diharap tidak lagi pekerja-pekerja masuk secara ilegal setelah MoU ini. Juga melalui MoU ini bisa diselesaikan semua masalah," kat Fong Chan. Data dari Depnaker menyebutkan selama ini mekanisme pengiriman dan penempatan TKI ke Malaysia dilakukan berdasarkan nota kesepakatan mengenai garis panduan penggajian pembantu rumah tangga tanggal 30 Januari 1996. Serta pertukaran nota mengenai prosedur penempatan pekerja dari Indonesia untuk bekerja di Malaysia selain pembantu rumah tangga yaitu yang tertanggal 1 Agustus 1998. MoU yang sekarang ini digunakan sebagai pijakan dasar hukum yang baru. Kesepakatan yang dituangkan dalam MoU merupakan landmark kerjasama kedua negara di bidang ketenagakerjaan. Beberapa hal yang dimuat seperti hak-hak dasar yang menjamin kepentingan TKI diantaranya pengakuan pengguna jasa atas syarat dan kondisi kerja TKI seperti gaji, jaminan, tunjangan dan jam kerja. Selain itu juga mengatur peranan PJTKI dalam perekrutan. Menurut Jacob perekrutan melalui PJTKI dirasakan penting dalam rangka pengawasan penempatan TKI. MoU ini sendiri baru membahas jenis pekerjaan di sektor formal. Sedangkan di sektor informal akan dibahas secara simultan. "Nantinya kita akan mengurangi untuk pekerjaan-pekerjaan di sektor informal seperti tata pelaksana rumah tangga," kata Jacob. Muhamad Nafi Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

4 jam lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

3 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

22 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

24 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

28 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

31 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

36 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
Ingat THR Harusnya Ingat Soekiman Wirjosandjojo, Penggagas Tunjangan Hari Raya Pertama

Pencetus THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. Siapa dia? Bagaimana kiprahnya?


Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

14 Februari 2024

Perdana Menteri India Narendra Modi berpidato selama perayaan Hari Kemerdekaan India di Benteng Merah bersejarah di Delhi, India, 15 Agustus 2023. REUTERS/Altaf Hussain
Narendra Modi Bakal Prioritaskan Reformasi Ketenagakerjaan Jika Menang Pemilu India

Partai Bharatiya Janata mengatakan Narendra Modi dapat memprioritaskan reformasi ketenagakerjaan jika ia menang pemilu pada Mei mendatang.


UGM Meraih Paritrana Award, Ini Artinya

9 Februari 2024

Universitas Gadjah Mada menerima penghargaan Paritrana Award dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. UGM
UGM Meraih Paritrana Award, Ini Artinya

UGM menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang meraih penghargaan Paritrana Award dari Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan.


Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres