Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Anggap Uang Purnabakti Terlalu Kecil

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Tangerang:Anggota DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan tidak puas dengan besaran uang yang diberikan pemerintah daerah kabupaten kepada mereka sebagai uang purnabakti akhir masa jabatan. Menurut mereka nilai Rp 20 juta terlalu kecil untuk penghargaan masa kerja mereka selama lima tahun dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. "Angka tersebut kurang besar, minimal Rp 50 juta tiap anggota Dewan," Kata Ketua Komisi B Suryadi. Menurut dia, jika dilihat dari masa jabatan lima tahun dan anggota Dewan juga merupakan pejabat negara/daerah, besaran uang tersebut kurang layak. Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan sudah sepantasnya anggota Dewan mendapatkan penghargaan lebih dari pemda yang selama lima tahun telah banyak membantu dalam proses pengambilan kebijakan. Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Dadang Kartasasmita. Menurutnya, jika dilihat dari sisipeningkatan perekonomian daerah Kabupaten Tangerang selama lima terakhir ini, dana tersebut sangat tidak relevan. "Dewan banyak membantu eksekutif dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Tiga tahun yang lalu PAD Kabupaten Tangerang hanya bisa mencapai Rp 400 miliar, tapi untuk tahun ini mencapai Rp 1,1 triliun. Kami banyak membantu dalam hal kebijakan. Kalau pemda ingin memberikan penghargaan di akhir masa jabatan Dewan, saya pikir tidak harus dalam bentuk uang, mungkin dalam bentuk lain," kata Dadang kepada Tempo News Room Selasa (11/5).Namun, Dadang mengatakan tidak akan mempermasalahkan hal itu, karena dana itu sudah disetujui oleh Panitia Khusus Anggaran. "Mungkin kebijakan pemda itu dikarenakan selama ini Dewan sudah diimbangi dengan pemberian fasilitas dan gaji yang cukup," ujarnya.Anugerah, anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan akan menerima uang itu, tapi bukan untuk anggota Dewan melainkan akan dibagikan kepada masyarakat. "Partai kami menganggap uang itu adalah hak setiap angggota Dewan sebagai uang lelah bekerja selama lima tahun, tapi rapat antar partai memutuskan uang itu akan disalurkan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.Seperti diketahui, menjelang akhir masa jabatannya, 45 anggota DPRD Kabupaten Tangerang akan mendapatkan dana purnabakti sebesar 900 juta, masing-masing anggota Dewan mendapatkan 20 juta. Dana yang sudah dianggarkan di dalam APBD 2004 yang diambil dari pos dana purnabakti tersebut rencananya akan dibagikan bulan Juni mendatang. Akan tetapi, sebagian anggota DPRD telah mengambil uang tersebut sejak bulan April lalu. Pengambilan uang tersebut ada yang sekaligus, adapula yang mengambil dengan mencicil sesuai kebutuhan. Hal ini, diakui oleh Sekretaris DPRD Subarnas. Menurut dia, kebanyakan anggota Dewan mengambil uang itu untuk keperluan pemilu."Banyak yang sudah mengambil sebelum pemilu berlangsung dan ini telah mendapat persetujuan pimpinan Dewan, pimpinan Fraksi sebelumnya," ucap Subarnas.Menurut Subarnas, pembagian uang itu hanya diberikan kepada 44 anggota DPRD. Mantan anggota DPRD M. Norodom Sukarno tidak mendapatkan jatah karena telah menjadi Wakil Bupati Tangerang sejak setahun yang lalu. "Tidak ada perbedaan, baik ketua, wakil DPRD, ketua fraksi, ketua komisi dan anggota mendapatkan 20 juta," ujarnya. Joniansyah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

27 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

47 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

47 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

49 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.


Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

58 hari lalu

Penampilan Melly Goeslaw semakin unik dengan face shield yang bentuknya tak kalah unik hasil rancangan Rinaldy A Yunardi. Sebelumnya, Melly juga kerap mengenakan face shield dengan bentuk yang tak biasa dalam berbagai acara. Foto: Instagram
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers di Media Center Kemenpora, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Randy
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?


Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Warga Suku Badui merapikan kotak suara yang akan didistribusikan ke TPS di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Minggu, 11 Februari 2024. Desa Kanekes merupakan pemukiman Suku Badui. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak


Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.


Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.