Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Usaha Air Minum Melalui Pemda dan Dewan Air

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berdasarkan UU Sumber Daya Air No.7/2004, pihak swasta yang akan mengelola sumber daya air di daerah aliran sungai tertentu harus mendapatkan izin melalui pemerintah daerah setempat atas persetujuan Dewan Sumber Daya Air yang akan dibentuk setelah peraturan pemerintah yang kini sedang digodok telah disahkan.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Roestam Sjarief, mengatakan nantinya pihak swasta sebelum mengantongi izin pengusahaan atas air, terlebih dulu harus mengajukan jumlah kuota air yang akan diambil dari sumber air. "Swasta mengajukan ini ke pemda, kemudian harus disetujui oleh Dewan Sumber Daya Air. Izin ini akan diuji ke publik," katanya di Jakarta, Kamis (13/5).Roestam menyatakan, sebetulnya UU SDA itu telah menerapkan prinsip-prinsip penerapan pemerintahan yang bersih, transparan, dan demokratis. Ini berbeda dengan UU SDA No. 11/1974. "Pengaturan terhadap swasta dalam mengelola air diatur cukup ketat dalam UU SDA No. 7 tahun 2004 dibandingkan UU tentang pengairan No. 11/1974 yang lebih longgar," kata bekas Direktur Jenderal Sumber Daya Air Depkimpraswil tersebut.Berdasarkan UU yang baru, swasta harus memenuhi persyaratan yang cukup banyak yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Pengairan, diantaranya harus mengantongi izin dari Pemda, serta hanya boleh dilakukan pada lokasi tertentu. Kemudian juga harus didasarkan pada rencana alokasi air pada sumber air yang bersangkutan, rencana pengusahaan harus melalui konsultasi publik, dan tidak boleh didistribusikan ke wilayah lain.Swasta, kata Roestam, juga harus memenuhi beberapa kewajiban, di antaranya fungsi sosial dan kelestarian lingkungan, konservasi SDA, dan turut mendorong keterlibatan usaha kecil dan menengah. Pengaturan ini sudah sangat mendesak mengingat saat ini kebutuhan air di perkotaan termasuk industri mencapai 30 persen sedangkan sisanya untuk irigasi. Padahal di kota besar lainnya hanya 10 persen.Nantinya akan dibentuk Dewan Sumber Daya Air pada masing-masing wilayah sungai yang akan mempertimbangkan apakah dimungkinkan suatu wilayah sungai masih dapat dimanfaatkan bagi sektor usaha. Sementara soal tarif akan diatur lebih lanjut oleh suatu badan regulasi di suatu daerah yang nantinya mempertimbangkan tarif yang dikeluarkan pihak swasta terlalu berat atau tidak bagi masyarakat penggunanya.Pemerintah daerah nantinya bertanggung jawab di bidang pengawasan untuk memantau apakah perusahaan yang mengambil air itu melaksanakan sesuai volume yang diperkenankan, termasuk memberikan sanksi jika terjadi kelebihan dalam pengambilan.Danto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

25 Oktober 2023

Ilustrasi air mineral by Boldsky
Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

Air mineral mengandung sejumlah jenis mineral yang berguna untuk menunjang kesehatan.


Titik Nol Terselatan Nusantara di Kabupaten Rote Ndao Diresmikan, Cocok Jadi Destinasi Wisata

14 Januari 2023

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim Iskandar meresmikan lokasi Titik Nol wilayah terselatan NKRI, di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, Sabtu (14/01/2023). ANTARA/Kornelis Kaha.
Titik Nol Terselatan Nusantara di Kabupaten Rote Ndao Diresmikan, Cocok Jadi Destinasi Wisata

Kawasan titik nol terselatan di Rote Ndao itu memiliki pemandangan alam yang indah.


RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

12 Mei 2022

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan pandangan Pemerintah terkait RUU IKN dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Sector Ministers Meeting (SMM) air dan sanitasi 2022 yang akan dilaksanakan pada 18-19 Mei 2022 di Jakarta.


Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

28 Juni 2019

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Perusahaan Umum Jasa Tirta II dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Multi Optimal Sentosa, Senin, 5 November 2018, di Kantor Perum Jasa Tirta II, Jakarta. PGN dalam hal ini dihadiri oleh Direktur Utama Gigih Prakoso menyatakan, dengan ditandatanganinya MoU antara ketiga pihak, pengembangan kawasan industri akan menghadirkan kenyamanan beraktivitas bagi pelaku industri yang kelak menghuni kawasan.
Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

Perum Jasa Tirta II bekerja sama dengan Korea Water Resources Coperation (K-Water) dalam bidang pengelolaan sumber daya air di Indonesia.


Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel pagi Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan Air Tanah di Intiland Tower, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.


Pemalsuan Air Mineral 2Tang Terungkap, Begini Modusnya

28 September 2018

Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com
Pemalsuan Air Mineral 2Tang Terungkap, Begini Modusnya

Pemalsuan itu sudah berjalan dua bulan dengan memanfaatkan botol galon kosong yang memiliki merek 2Tang.


Pegawai Pemerintah Bekasi Dipaksa Berhenti Produksi Sampah Plastik

26 September 2018

Sejumlah sampah botol minuman dan plastik makanan, berserakan di tengah-tengah bangku penonton saat seorang petugas kebersihan membersihkan sampah di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 19 Oktober 2015. TEMPO/Subekti
Pegawai Pemerintah Bekasi Dipaksa Berhenti Produksi Sampah Plastik

Pemerintah Kota Bekasi melarang air mineral dalam kemasan gelas maupun botol plastik dalam setiap rapat untuk memangkas sampah anorganik.


Lindungi Sumber Air, Tiga Kementerian Teken Kerja Sama

10 Oktober 2017

Danau Segara Anak dari jalur Senaru, Lombok. Tempo/Tony Hartawan
Lindungi Sumber Air, Tiga Kementerian Teken Kerja Sama

Tiga kementerian menandatangani kerja sama untuk melindungi dan mengoptimalkan sumber air lewat fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).


Penuhi Kebutuhan Air Kota Tarakan, PU Bangun Embung dan Pipa Sepanjang 11 Kilometer

1 Oktober 2017

Kota Tarakan, Kalimantan Timur. Dok.TEMPO/ Santirta M.
Penuhi Kebutuhan Air Kota Tarakan, PU Bangun Embung dan Pipa Sepanjang 11 Kilometer

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah membangun dua embung baru yakni Embung Rawasari dan Embung Indulung.


50 Juta Warga Pakistan Terancam Teracuni Arsenik

24 Agustus 2017

Pemandangan Lembah Hunza di Pakistan. independent.co.uk
50 Juta Warga Pakistan Terancam Teracuni Arsenik

Pemerintah Pakistan sangat menaruh perhatian terhadap meningkatnya ancaman racun arsenik yang ditimbulkan dari sumber air.