Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baihaki: Tanker Menghemat US$ 7 Juta Lebih Per Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Dirut Pertamina, Baihaki Hakim, menilai pengadaan kapal tanker akan sangat menguntungkan bagi Pertamina untuk investasi jangka panjang. Dengan memiliki tanker sendiri, diperkirakan akan bisa menghemat biaya transportasi atau pengangkutan minyak mentah lebih dari US $7 juta per tahun. Karena itu, Baihaki menjelaskan, direksi Pertamina yang dipimpinnya dulu memilih untuk membeli tanker very large crude carrier (VLCC). Semula, akan dibeli 12 tanker, dua buatan luar negeri dan 10 buatan dalam negeri, namun direksi yang baru mengubah kebijakan tersebut. Diputuskan, tanker yang akan dibeli hanya enam buah, dua di antaranya buatan luar negeri dan sisanya buatan dalam negeri.Pertamina telah memesan dua VLCC dari Korea Selatan. Rencananya, kedua tanker produksi Hyundai itu akan selesai pembangunannya Juli 2004. Namun, secara tiba-tiba, direksi berencana menjual kedua tanker itu. Alasannya, Pertamina akan mendapat keuntungan besar dari penjualan itu karena harga baja saat ini sedang tinggi.Penjualan tanker Pertamina itu menuai pro dan kontra, terutama di kalangan Komisi Energi dan Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berkaitan dengan itu, DPR memanggil Baihaki di Jakarta, Senin (24/5). Dia diminta menjelaskan latar belakang pengadaan tanker pada masa kepemimpinannya dulu.Menurut Baihaki, dalam pertemuannya dengan DPR, dia akan memaparkan alasan pembelian tanker terutama dari sisi ekonomis. Akan dijelaskan pula faktor-faktor yang mendukung perlunya Pertamina memerlukan sendiri kapal tanker. "Dulu, pengadaan tanker itu secara ekonomis baik sekali," kata dia.Pada saat itu, Pertamina berhasil membeli tanker dengan harga yang relatif lebih murah. Hal itu dikarenakan, galangan kapal sedang sepi, sehingga harga bisa sedikit miring. Dia mengaku, pada saat itu, direksi Pertamina membaca siklus yang ada sehingga pembelian tanker dinilai lebih menguntungakan sebagai bentuk investasi jangka panjang.Namun, Baihaki tidak bersedia berkomentar banyak mengenai kebijakan direksi Pertamina yang sekarang, tentang penjualan tanker tersebut. "Kalau direksi sekarang punya kebijakan lain, saya tidak bisa menilai. Biarlah DPR atau masyarakat yang akan menilai. Saya tidak etis," ujarnya.Menurut dia, masyarakat sebaiknya mendengarkan terlebih dahulu alasan direksi menjual kembali dua kapal yang telah dipesan di Korea itu. Baihaki sendiri mengaku belum mengetahui pasti hasil negosiasi terakhir. Direksi Pertamina, kata dia, tentu mempunyai pertimbangan lain atas kebijakan yang dikeluarkan itu. Misalnya, lebih menguntungkan karena harga penjualan jauh lebih besar daripada pembelian.Berdasarkan pengamatan Baihaki, harga sewa tanker saat ini sedang meningkat tajam. Dia mencontohkan, harga di pasar spot dua minggu lalu sekitar US$ 75 ribu-US$ 95 ribu per hari. "Itu harga tanker yang paling mahal," kata dia.Di London, dua minggu lalu, harga sewa tanker ukuran kecil adalah US $45 ribu per hari. Harga penyewaan jangka panjang, di atas 1 tahun, akan lebih menguntungkan.Dia menambahkan, harga lama sebuah VLCC senilai US $64,5 juta. Menurut Baihaki, pihaknya saat itu memprediksikan bahwa pembelian itu akan bisa menghemat biaya pengangkutan minyak mentah lebih dari US$ 7 juta per tahun. "Itu berdasarkan hitungan kita dulu, tinggal dikalikan saja," kata dia. Harga tersebut merupakan harga sewa kosong. Artinya, setelah delapan tahun, tanker tersebut akan jadi milik Pertamina penuh. Kendati demikian, dia tidak bersedia mengatakan bahwa rencana penjualan tanker Pertamina akan menuai kerugian. Menurutnya, lebih baik dilihat dulu hasil tendernya. "Direksi pasti kan punya hitung-hitungan juga," kata dia. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

1 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

13 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Atasi SPBU Nakal di Musim Mudik, Dirut Pertamina Setuju Pencabutan Izin

14 jam lalu

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Foto: Instagram/@nicke_widyawati
Atasi SPBU Nakal di Musim Mudik, Dirut Pertamina Setuju Pencabutan Izin

Dirut Pertamina Nicke Widyawati setuju sanksi pencabutan izin bagi SPBU yang nakal di musim mudik Lebaran.


Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

17 jam lalu

Seorang pejalan kaki melintas di depan SPBU yang ditutup sementara di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Maret 2024. Pemerintah setempat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menutup sementara SPBU tersebut pascakejadian puluhan kendaraan bermotor yang mogok karena BBM tercampur air dan pihak terkait telah mengambil sampel dari tempat penyimpanan bahan bakar. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Pengakuan Kernet Truk Tangki Oplos Pertalite

Kernet dan sopir truk tangki bersekongkol menjual secara ilegal BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter kepada petugas keamanan di SPBU Karawang.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

18 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

19 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

19 jam lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

21 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

23 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.