Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

495 PNS Menjadi Anggota Partai Politik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara mencatat 495 pegawai negeri sipil (PNS) menjadi anggota partai politik. Demikian pemapaean Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Ramin kepada komisi II DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (26/5) pagi. Feisal menjelaskan dari 173 PNS menjadi pengurus partai sejak PP No.5 dan PP No.12 tahun 1999 diberlakukan, 11 diantaranya telah diberhentikan.97 orang aktif kembali menjadi PNS dan enam orang lainnya masih dalam proses pemberhentian, katanya. Sedangkan 85 dari 151 PNS menjadi anggota pengurus parpol setelah berlakunya UU No. 43 tahun 1999, dipensiunkan atau diberhentikan Sedangkan, 171 PNS yang menjadi caleg pada pemilu 2004 ini sudah 63 orang yang diberhentikan atau dipensiunkan. 50 orang lainnya masih menunggu proses pemberhentian dan satu orang lainnya sudah meninggal. Menurut Tamin, sebanyak 30 orang belum mendapatkan tanggapan dari tempatnya bekerja, dan 27 orang status hukumnya belum jelas. Tamin menegaskan, pegawai negeri sipil yang terlibat dalma kampanye pemilu 2004 akan mendapatkan sanksi. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan No. SE/04/M.PAN/03/2004 pada 3 Maret lalu perihal larangan PNS dalam kegiatan kampanye pemilu 2004. Tindak lanjut dari surat edaran itu, kata Tamin, ia telah mengeluarkan surat edaran tentang sanksi bagi PNS yang terlibat kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. Sanksi yang akan diberikan, kata dia, terdiri dari empat tingkatan. Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama setahun bagi PNS yang terlibat kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden atau mengizinkan penggunaan fasilitas pemerintah karena jabatannya. Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS, ini ditujukan bagi PNS yang terlibat PNS dan menjadi tim sukses dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Hukuman ketiga berupa disiplin tingkat berat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang terlibat kampanye, berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik, atau tim sukses serta menggunakan fasilitas karena jabatannya. Tingkatan keempat adalah penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai tingkatannya. Hal ini didasarkan atas hasil pemeriksaan pejabat pemeriksa sesuai surat edaran kepala badan kepegawaian negara No. 23/SE/1980 tertanggal 30 Oktober 1980, sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Istiqomatul Hayati
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

16 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

1 hari lalu

Polisi Buktikan Kecurangan di SPBU
Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

Berita terkini bisnis pada Rabu petang, 27 Maret 2024, dimulai dari cerita mantan pengelola pom bensin soal tuyul SPBU.


Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

1 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: PNS akan Pindah ke IKN Mulai Juni 2024, Contraflow setelah Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Jokowi mengungkapkan sekitar 12 tower hunian bagi PNS/ASN di IKN dijadwalkan akan selesai pada Juli mendatang.


PNS Segera Dikirim ke IKN Mulai Juni, Begini Tempat Tinggalnya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
PNS Segera Dikirim ke IKN Mulai Juni, Begini Tempat Tinggalnya

Tempat tinggal ASN dan PNS di IKN berupa apartemen dengan tiga kamar. Ada 12 tower yang selesai pada Juli nanti.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

2 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

4 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

5 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

8 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.