Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tender 10 Blok Migas Dibuka Awal Bulan Ini

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan memulai proses tender 10 blok migas awal bulan ini, meski Departemen Keuangan belum juga membuat keputusan mengenai aturan perpajakan bagi industri migas. Rencana pembukaan tender tersebut sempat molor karena belum ada aturan perpajakan yang baku. Dirjen Migas Departemen Energi, Iin Arifin Takhyan, mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan dokumen penawaran. Selanjutnya, para investor yang berminat bisa mengambil dokumen tersebut. "Minggu-minggu ini akan kami terbitkan dokumen penawarannya," ujarnya di Jakarta, Senin (1/6). Kesepuluh wilayah kerja yang akan ditawarkan itu sebagian besar terletak di perairan (off shore). Misalnya di lepas pantai Laut Natuna, lepas Selat Makasar, lepas pantai Arafura, dan lepas pantai Sulawesi Selatan. Iin menjelaskan, proses tender itu dilakukan bersamaan dengan pembahasan mengenai perpajakan yang sedang dilakukan di Depkeu. Departemennya, lanjut Iin, tidak bisa mengundur terlalu lama lagi mengingat rencana pembukaan tender terlalu lama tertunda. Pengunduran dikarenakan Depkeu tidak segera menyelesaikan masalah perpajakan yang dikenakan kepada kontraktor bagi hasil (KPS). Departemen Energi meminta bea masuk dan PPN bagi industri migas tidak dipungut lagi karena sudah masuk dalam komponen bagi hasil investor dengan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menawarkan 10 wilayah kerja melalui mekanisme direct offer. Wilayah kerja tersebut antara lain berada di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Papua. Blok-blok tersebut sebenarnya telah diminati oleh investor. Namun pemerintah tidak bisa langsung memberikannya, melainkan harus membuka tender terlebih dulu. Bila tidak ada yang berminat maka pemerintah akan langsung memberikannya kepada perusahaan yang mengajukan proposal tadi.Untuk menarik peminat, pemerintah menjanjikan sejumlah insentif terutama bagi investor yang bersedia mengembangkan daerah laut dalam (remote area). Misalnya di laut dalam yang lebih dari 400 meter. Iin menyebutkan, insentif yang dimaksud bisa berupa perbedaan bagi hasil (split), atau kredit investasi. Prinsipnya, lanjut Iin, bila wilayah kerjanya di daerah yang biasa maka split yang diterapkan juga biasa yaitu 70 persen pemerintah dan 30 investor untuk kontrak gas. Sedangkan split untuk minyak 85 persen pemerintah dan 15 persen investor. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.


Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Kurtubi. TEMPO/Tommy Satria
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.


Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.


Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.


Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.
Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.


Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Massa menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 9 Oktober 2014. Dalam orasinya mereka mendukung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas Mafia Migas dan Tambang melalui perpendek rente perdagangan minyak mentah untuk efesiansi dan kebutuhan domestik. Tempo/Aditia Noviansyah
Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.


Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan


KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

Blok Cepu, Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar
KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.


Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.


Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri berbicara dalam diskusi bertajuk
Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.