MA Kabulkan Kasasi Prudential


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan PT Prudential Life Assurance. Dengan ketetapan ini, otomatis putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 23 April lalu, yang mempailitkan perusahaan asuransi asal Inggris itu, batal.

Putusan MA ditetapkan dalam sidang majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Marianna Sutadi dengan anggota Abdul Kadir Mappong dan Abdul Rahman Saleh. "(Sidang) menolak permohonan pailit dari pemohon (Lee Boon Siong)," kata Marianna dalam sidang itu kemarin.

Menurut Marianna, dalam menetapkan putusan itu tidak terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis kasasi.

Putusan diambil atas dasar pertimbangan Pengadilan Niaga telah salah menerapkan hukum. Sebab, dasar permohonan yang diajukan dalam kasus pemailitan itu adalah sengketa soal perjanjian antara Lee dan Prudential -- bukan soal utang yang tidak dibayar dan telah jatuh tempo.

Menurut Marianna, persengketaan perjanjian tidak bisa diajukan melalui pengadilan niaga. "Persengketaan perjanjian hanya bisa dibuktikan melalui pengadilan negeri," ujarnya.

Lee mengajukan permohonan pailit terhadap Prudential karena perusahaan asuransi ini dinilai wanprestasi tidak membayar bonus sesuai perjanjian. Di sisi lain, Prudential membatalkan secara sepihak perjanjian pada Januari 2004 karena konsultan asal Malaysia itu melanggar perjanjian dengan melakukan praktek bisnis multi level marketing (MLM). Lee tidak menerima keputusan itu dan menganggap Prudential memiliki utang karena tidak membayarkan bonus.

Menanggapi putusan tersebut, Lucas selaku kuasa hukum penggugat saat dihubungi Koran Tempo kemarin, mengaku sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Lee. Ia mengatakan, telah mencabut kuasa dalam kasus ini.

Dihubungi terpisah, pengacara Prudential Tantawi J. Nasution menyatakan belum mengetahui putusan itu. "Saya hanya dengar-dengar saja bahwa perkara itu diputus tadi pagi (kemarin),” tuturnya. "Tapi, lebih baik tunggu putusan resminya sajalah." Meski begitu, ia mengaku senang atas dikabulkannya permohonan kasasi itu.

Di sisi lain, Tantawi membenarkan kliennya telah mengakhiri perjanjian karena Lee melakukan kegiatan MLM. Untuk menyelesaikan persoalan itu, Prudential telah mengajukan perjanjian damai dengan tetap memberikan uang jasa prestasi kepada Lee. "Namun perjanjian itu tidak pernah ditandatangani Lee. Malah dia tetap mengganggap adanya utang," katanya.

Belakangan, Lee menggugat pailit Prudential. Buntutnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Putu Supadmi pada 23 April lalu mengabulkan gugatan tersebut. Dasar pertimbangannya, Prudential dinilai telah wanprestasi tidak membayarkan utangnya senilai Rp 1,43 miliar.

Putusan itu langsung mengundang kontroversi, mengingat perusahaan asuransi asal Inggris itu bermodalkan lebih dari Rp 200 miliar. Selain itu, risk-based capital (rasio modal berdasarkan risiko)-nya mencapai 225 persen -– jauh di atas ketentuan Departemen Keuangan yang hanya 100 persen.

Tak urung, Kedutaan Besar Inggris di Indonesia kabarnya langsung melancarkan protes keras. Tim Prudential Inggris dan Hong Kong pun diturunkan ke Jakarta untuk meminta kejelasan dari Departemen Keuangan.

Sorotan internasional juga datang dari sejumlah negara-negara donor yang tergabung dalam Consultative Group on Indonesia (CGI) saat mengadakan pertemuan di Jakarta, pekan lalu. Sebelumnya, dalam Konferensi Euromoney di London, 19-20 Mei, yang dihadiri sejumlah menteri ekonomi Indonesia, persoalan itu pun dibahas khusus.

Melihat luasnya kecaman internasional, kasus itu mengingatkan pada kasus serupa yang menimpa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, unit usaha Manulife Financial Corp. (Kanada) pada 13 Juni 2002.

Saat itu, Manulife juga dipailitkan pengadilan niaga karena dianggap lalai membayar dividen kepada PT Dharmala Sakti Sejahtera, salah satu pemegang sahamnya.

Putusan itu kontan menuai protes dari pemerintah Kanada dan International Finance Corp. (IFC), unit usaha Bank Dunia yang juga pemegang saham AJMI, sebelum akhirnya Mahkamah Agung membatalkan keputusan pailit tersebut.

L Sukma Loppies dan Metta Dharmasaputra - Koran Tempo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO