Ditjen Pajak Tuntut ICW Paparkan Bukti Pelanggaran


TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menuntut Indonesian Corruption Watch (ICW) menyampaikan temuan pelanggaran pajak yang kemungkinan dilakukan kelima pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. “Dari situ baru kita bisa melakukan pemeriksaan,” kata Ketua Tim Pengkaji Pengawas Penertiban Sumber Daya Manusia, Djangkung Sudjarwadi kepada Tempo News Room di Jakarta, Rabu (9/6).

Menurut Djangkung, permintaan ICW agar Direktorat Pajak Departemen Keuangan proaktif ikut mengaudit kekayaan para calon presiden dan wakilnya tidak jelas. “Ini kan baru wacana, saya juga baru baca di koran-koran. Tapi apa yang diminta tidak konkrit,” kata dia.

Pihaknya juga mengaku hingga hari ini belum menerima surat resmi permintaan audit tersebut dari ICW atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditjen Pajak, kata Djangkung, pada prinsipnya melaksanakan Undang-undang (UU) Perpajakan secara independen. “Kalau sudah ada laporan atau pengaduan, baru kita bergerak. Dan ini berlaku untuk semua anggota masyarakat,” jelas dia. Namun sekarang, selama belum ada temuan dugaan pelanggaran pajak yang melanggar UU Perpajakan, Ditjen Pajak tidak bisa melakukan audit itu. “Kalau kita sudah jelas kriterianya apa (yang harus diaudit),” katanya.

“Lagipula mereka baru calon, belum benar-benar menjadi pejabat negara. Kalau sudah jadi pejabat, mungkin baru diaudit,” imbuhnya. Djangkung menjelaskan bagaimana pun pejabat negara harus menunjukkan itikad baik melaksanakan UU termasuk UU Perpajakan kepada masyarakat sebagai konstituennya. Pejabat negara ini, lebih lanjut ia menjelaskan, tidak terbatas pada pasangan capres dan wapares, tapi siapapun yang duduk di pemerintahan. “Baik di lembaga legislatif ataupun yudikatif,” kata dia.

Selama ini, menurut Djangkung, kelima pasangan capres dan cawapres yang akan berlaga 5 Juli mendatang, sudah menunjukkan keteladanan dalam mematuhi peraturan perpajakan. “Untuk tahap pertama, saya kira mereka sudah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi yang diminta UU Pemilu. Seperti menunjukkan SPT selama 5 tahun, kepemilikan NPWP, dan membuktikan tidak memiliki tunggakan pajak,” papar Djangkung. Hal ini, jelasnya, dirasa cukup sebagai tahap pertama sebelum 'bertanding'.

Sebelumnya, Direktorat Pajak Departemen Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPTAK) diminta ikut proaktif dalam audit kekayaan para calon presiden dan wakilnya yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). "Tanpa diminta pun, kedua lembaga itu seharusnya menawarkan diri bekerjasama," kata Teten Masduki, Koordinator Indonesian Corruption Watch kemarin.

Sementara, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) kemarin memastikan membantu KPK melakukan audit atas kekayaan pasangan calon presiden dan wakilnya. Rencana audit kekayaan para capres dan cawapres ini diumumkan KPK pekan lalu. Menurut KPK, audit ini penting untuk membantu rakyat menentukan kandidat pilihannya dalam Pemilihan Presiden 5 Juli mendatang.

Anastasya Andriarti – Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X