Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ardjana Pimpin Tim Likuidasi Bank Dagang Bali

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Denpasar:Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan usulan Bank Indonesia (BI) yang menunjuk mantan Kapolda Bali Brigjen Pol. (Purn) Wayan Deko Ardjana sebagai Ketua Tim Likuidasi PT Bank Dagang Bali (BDB). Kepala Kantor BI Denpasar Lukman Boenjamin mengelak kalau penunjukan Ardjana karena kesulitan pihaknya meminta pertanggungjawaban I Gusti Made Oka sebagai pemegang saham pengendali BDB. "Kami membuat komposisi tim ini seproporsional mungkin. Ada dari ahli hukum, akuntan publik, dan unsur pemerintah. Bahkan kami masukkan juga mantan direksi BDB," kata Lukman dalam konferensi pers di kantornya Sabtu (12/6). Namun Lukman mengakui kalau penunjukan Ardjana itu juga karena latar belakang dia sebagai Komisaris Bank Sinar Bali. Dia berharap dengan latar belakang seperti itu penyelesaian penjualan aset dan masalah karyawan bisa dilakukan sesegera mungkin. "Saya akui yang paling berat adalah penjualan aset. Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, tim likuidasi bekerja paling lama lima tahun," kata Lukman.Lukman mengemukakan, Tim Likuidasi BDB sebanyak tujuh orang ini akan dilantik pada Rabu (16/6) nanti. Ia meminta dalam melaksanakan tugasnya nanti agar tim memprioritaskan penyelasaian masalah karyawan terlebih dahulu. "Masalah pembayaran pesangon yang masih tersisa 20 persen lagi, gaji terakhir mereka untuk bulan Juni, serta proses PHK harus didahulukan," pintanya.Ardjana sendiri ketika ditanya apa yang akan dilakukan oleh timnya selama tiga bulan pertama, dirinya mengaku masih belum tahu. "Saya belum bertemu dengan anggota tim lainnya. Jadi saya tidak bisa bicara tentang teknis dan target kerja dari tim ini kalau saya belum merembukkannya dengan para anggota lainnya. Tunggulah sampai kami dilantik Rabu nanti," katanya.Dari risalah penetapan PN Denpasar tersebut tercatat beberapa nama yang masuk dalam Tim Likuidasi BDB, antara lain mantan Direktur Utama BDB Putu Indra Suryatmaja, mantan Hakim Agung Tata Usaha Negara Herlyana, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bali Made Wiratmika, Akuntan Publik I Ketut Muliartha, mantan Direktur BDB Ketut Santiawan, dan perwakilan dari UP3 Ede Marau Purba.Lukman menambahkan, selain prioritas penyelesaian masalah karyawan, tim ini juga harus menyelesaikan kewajiban pajak BDB yang harus dibayar kepada pemerintah, penyelesaian program penjaminan termasuk pembayaran dana nasabah, serta penjualan aset-aset BDB.Raden Rachmadi - Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

41 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.


Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.


LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

Sejumlah orang berkerumun di kantor pusat Bank IFI di kompleks Plaza ABDA, Jakarta, (17/04). Bank Indonesia (BI) melikuidasi Bank IFI pagi ini dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membekukan aset-aset bank untuk diperiksa. TEMPO/ Nickmatulhuda
LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.


LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

TEMPO/Fahmi Ali
LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."


Bank Indonesia Likuidasi BPR Sukowati Jaya Sragen  

23 Januari 2013

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Bank Indonesia Likuidasi BPR Sukowati Jaya Sragen  

Pencabutan izin dilakukan setelah selama enam bulan terakhir dalam pengawasan khusus.