Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Audit Perusahaan Negara Harus Diserahkan ke BPK

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-Undang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara mengharuskan setiap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan negara menyerahkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan. "Dari sana diserahkan ke DPR untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Panitia Khusus DPR pembentukan undang-undang ini, Poltak Sitorus, kepada Tempo News Room di Jakarta, Senin (21/6).Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan undang-undang tersebut setelah disetujui oleh semua fraksi tanpa catatan. Menurut Poltak, kewajiban menyerahkan audit laporan keuangan ini merupakan hal baru yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 undang-undang ini. "Sebelum disebarkan ke publik harus melewati BPK dulu," katanya.DPR, yang menerima laporan itu dari BPK kemudian akan membahasnya dan menentukan apakah sebuah laporan sudah lengkap auditnya atau belum. BPK kemudian memverifikasi laporan audit tersebut sebelum dipublikasikan.Poltak menampik keberadaan undang-undang ini memangkas kewenangan BPK dalam mengaudit lembaga-lembaga negara. Pasalnya, kata Poltak, dalam Undang-Undang Persero disebutkan pemeriksa laporan keuangan perusahaan negara yang sudah dijual sebagian sahamnya ke publik harus diaudit oleh akuntan publik. "Justru undang-undang ini mengatur dengan tegas kewenangan BPK," kata anggota DPR dari PDI Perjuangan ini.Pemeriksaan kembali oleh BPK itu, kata Poltak, merupakan evaluasi terhadap hasil kerja akuntan publik yang ditunjuk. Ia mencontohkan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya sudah dimiliki swasta atau perorangan laporan keuangannya diperiksa oleh akuntan publik. "DPR menerima laporan itu melalui BPK," katanya.Dalam pidato usai pengesahaan undang-undang ini, Menteri Keuangan Boediono mengatakan dengan adanya undang-undang ini, "makin lengkap pemerintah melakukan perbaikan dan pembenahan pengelolaan keuangan negara." Boediono juga mengatakan dengan adanya undang-undang ini menjadikan BPK sebagai lembaga ekstern yang kuat dan mandiri. "Dengan undang-undang ini BPK bisa mengambil tindakan pemulihan akibat kerugian negara dengan mengenakan pergantian kerugian negara kepada pihak yang dianggap melakukan tindak pidana," katanya.Menurut Boediono undang-undang ini nantinya bersifat khusus (lex specialis) karena ditambahkan mengenai bab ketentuan pidana atas kerugian negara. "Dalam Pansus sempat disetujui didrop, tapi kemudian dicantumkan kembali, kami menyampaikan penghargaan," katanya.Undang-undang ini merupakan satu dari tiga paket undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Paket ini menggantikan Indische Comptabiliteitswet yang berlaku sejak zaman kolonial. DPR sudah mengesahkan dua undang-undang sebelumnya yakni UU No17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bagja Hidayat - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

11 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

12 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

12 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

19 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

19 jam lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

20 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.