Manulife Kembali Digugat Dharmala


TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI)kembali digugat PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (DSS) melalui peradilan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Paul Sukran sekali lagi menggugat perusahaan asuransi asal Kanada itu selaku kurator (dalam pailit) karena dianggap tidak membayarkan deviden atas saham milik perusahaan tersebut. "Tujuan kami untuk melindungi kepentingan harta boedel pailit," katanya, Rabu (23/6) di Jakarta.

Sebelumnya, Paul pernah mengajukan permohonan pailit terhadap AJMI melalui pengadilan niaga Jakarta karena gagal membayar deviden milik DSS sebesar 40 persen tahun 1999 yang nilainya setara Rp 74,5 miliar. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Hasan Basri.

Belakangan putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung dengan pertimbangan kurator selaku pemohon harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari hakim pengawas sesuai pasal 67 ayat (5) UU Kepailitan. Selain itu, majelis kasasi menilai pembuktian dalam perkasa ini tidak sederhana sehingga harus dilakukan melalui gugatan perdata melalui pengadilan negeri.

Febry Irmansyah, kuasa hukum Paul mengatakan gugatan yang dilayangkan kali ini memang berdasarkan pada pertimbangan majelis hakim kasasi. Paul selaku kurator DSS, telah mendapatkan ijin hakim pengawas Putu Supadmi pada 23 Maret lalu. "Memang kita akui, dulu belum mempunyai ijin sekarang sudah," katanya. Selain itu, mereka juga menuruti pertimbangan majelis kasasi dengan mendaftarkan perkara ini melalui peradilan negeri.

Selain meminta pembagian deviden atas saham sebesar 40 persen tahun buku 1999 beserta bunga selama empat tahun empat bulan, penggugat juga meminta majelis hakim mengabulkan pembagian deviden untuk periode Januari sampai dengan September 2000 berikut bunganya selama 3 tahun 4 bulan yang nilai totalnya mencapai Rp 164, 85 miliar.

Penggugat juga meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan atas aset-aset AJMI.

Edy Can – Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X