TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih serta anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mundur dari jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 30 September menjadi tanggal 1 Oktober.Untuk kepastian hukum, berakhirnya tugas dan masa jabatan anggota mereka berakhir pada tanggal tersebut, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dalam konferensi persnya hari Kamis (1/7) di Jakarta. Pelantikan presiden dan wakil presiden tetap dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2004. Hal ini dikatakan Jimly seusai mengadakan pertemuan tertutup dengan Ketua KPU, Sekjen MPR dan DPR, serta Menko Polkam sebagai wakil dari pemerintah. Pertemuan tersebut telah menyepakati bahwa pelantikan DPR dan DPD bersamaan dalam satu hari dengan pelantikan anggota MPR.Cuma selisih jam atau menit. Tidak sampai memakan waktu panjang, kata Wakil Ketua DPR Tosari Wijaya kepada wartawan. Sebelumnya MK mempertanyakan siapa yang akan dilantik terlebih dulu, mengingat ketua MPR sementara berasal dari ketua DPR dan DPD. Secara detail pelaksanaanya akan dibentuk tim teknis yang berasal dari DPR, MPR, DPD, KPU dan wakil dari pemerintah untuk membahasnya. Tim teknis itu akan bekerja dan selesai dalam minggu ini atau minggu depan, ujar Jimly.Sedangkan untuk teknis undangan penyelenggaraan pelantikan akan dilakukan KPU. Selanjutnya pada waktu pelantikan akan diserahkan kepada Sekjen DPR atau MPR. "Kita yang akan mendatangkan orang-orang yang terpilih. Untuk pengambilan sumpah sudah menjadi tugas sekretariat karena tugas KPU melaksanakan seluruh tahapan pemilu termasuk pelantikannya, kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti. Menanggapi perubahan jadwal pelantikan, Ramlan mengatakan bahwa KPU akan mengadakan penyesuaian. Namun KPU belum menetapkan waktu yang spesifik penyelesaian sengketa pemilihan prsiden putaran kedua. Tapi kata Jimly tadi cukup tujuh hari saja, ujar Ramlan. Hal itu menurutnya akan dibahas lagi oleh KPU.Maria Ulfah - Tempo News Room
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
3 jam lalu
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024
3 jam lalu
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA
4 jam lalu
Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA
Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
5 jam lalu
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya
6 jam lalu
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya
Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK
7 jam lalu
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK
Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
8 jam lalu
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya
8 jam lalu
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya
Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Berikut penjelasan soal amicus curiae.
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya
9 jam lalu
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya
Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini
9 jam lalu
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini
RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.