Topik
Rini Soewandi: SK Tata Niaga Gula Tidak akan Direvisi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyatakan tidak akan menyempurnakan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 643/MPP/Kep/9/2002 tentang tata niaga impor gula.
?Kami menghargai usulan komisi V soal penyempurnaan peraturan ini. Tapi, menurut kami tidak ada yang perlu diperbaiki termasuk soal tanggal pengapalan,? kata Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi, dalam rapat kerja dengan komisi V DPR di Jakarta, Rabu (7/7).
Menurut Rini, pasal 10 didalam SK No. 643 tentang waktu pengapalan yang ditetapkan oleh dirjen pardagangan luar negeri, sudah sangat jelas substansinya. ?Waktu pengapalan ditetapkan dirjen perdagangan luar negeri dalam bentuk izin atau persetujuan impor,? kata dia.
Persetujuan impor ini, jelas Rini, tidak terlepas dari pengertian impor seperti tercantum dalam UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, yang merupakan salah satu perundang-undangan sebagai dasar lahirnya SK ini. ?Khususnya pasal 1 butir 13, yang berbunyi impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean,? kata dia.
Rini menyebutkan, SK yang mengatur tata niaga impor gula ini, sudah tepat. ?Karena ada kewajiban dimana importir terdaftar yang mendapat izin impor diharuskan menjaga pendapatan petani tebu, pada tingkat harga minimal sebesar Rp 3.410 perkilogram. Selain harus menjaga stabilitas harga ditingkat eceran atau konsumen sekitar Rp 4.100 perkilogram,? kata dia.
Ini, jelas Rini, merupakan bentuk pengamanan pasar dalam negeri dan mewujudkan perdagangan yang adil. ?Apalagi Indonesia merupakan pasar potensial dimana ada 210 juta jiwa penduduk,? kata Rini.
Untuk itulah, pihaknya memberlakukan penataan importir secara selektif seperti SK No. 643 ini. Soal kerja sama importir dengan pihak ketiga, itu merupakan tanggung jawab masing-masing importir terdaftar. ?Importir terdaftar harus menghitung untung ruginya sendiri. Kami tidak mau terlalu masuk dalam pelaksanaan kerja sama, karena itu berarti kami masuk ke daerah bisnis,? kata Rini.
Tanggung jawab impor gula, paparnya, berada ditangan importir terdaftar. ?Mereka wajib melaporkan pelaksanaan importasi gula setiap bulannya pada kami,? kata dia.
Pernyataan Rini ini menjawab permintaan anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang digelar secara maraton dua pekan lalu, dengan berbagai pihak yang terkait dijalur impor gula untuk meninjau kembali SK tata niaga impor gula. Para anggota dewan menilai, tata niaga inilah yang menyebabkan munculnya peluang terjadi penyelundupan gula, bahkan disaat panen raya.
Rini berharap istilah tata niaga sendiri, bisa diubah menjadi pengaturan. ?Untuk mengurangi citra negatif, karena seakan-akan tata niaga membuat impor menjadi terhambat. Padahal, tujuan utama kami, memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada petani serta produsen,? kata dia.
Rini memberi contoh keberhasilan tata niaga gula mengangkat harga gula ditingkat petani yang semula Rp 2.500 perkilogram menjadi Rp 3.500 perkilogram. ?Ditingkat konsumen harganya juga stabil antara Rp 4.000-4.100. keuntungannya, mampu meningkatkan budidaya tebu, yang semula menghasilkan 70-80 ton perhektar menjadi 150-200 ton perhektar,? kata Rini.
Dalam waktu dekat ini, Rini memaparkan, akan keluar keputusan presiden yang mengatur soal pengaturan impor gula. ?Isinya tidak hanya mengatur impor gula dan perdagangan gula antar pulau, tapi juga bagaimana meningkatkan produksi tebu petani.
Anastasya Andriarti ? Tempo News Room





