Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

13 Tentara Dituntut 10 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan anggota Regu III Artileri Pertahanan Udara Sedang-6 (Arhanudse-6) Kodim 0502 Jakarta Utara dituntut hukuman 10 tahun penjara karena menembaki massa yang dipimpin almarhum Amir Biki di Tanjung Prio pada 12 September 1984. Ke 13 orang anggota tersebut dinilai telah melakukan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi bagian dari serangan yang meluas dan sistematis dalam tragedi Tanjung Priok. "Akibat penembakan, 23 orang tewas, 14 orang dapat diidentifikasikan, luka tembak 64 orang yang dapat diidentifikasi 11 orang," kata Widodo Supriyadi, jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan, Jumat (9/7)di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat. Ke-13 anggota Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 tersebut adalah Kapten Sutrisno Mascung, Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus dan Serda Muhson (pangkat pada saat sekarang) serta dua orang lagi yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya yakni Pratu Parnu dan Prada Kartijo. Penembakan yang dilakukan pada 12 September 1984 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Jakarta Utara itu, juga dinilai mengandung unsur kesengajaan. Sebab menurut Widodo berdasarkan kesaksian para terdakwa sebelumnya, mereka telah mendapatkan pengarahan dan diterjunkan dengan senjata lengkap beserta peluru tajam untuk menghadapi massa yang ingin membebaskan empat rekannya yang ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara. "Sebagai anggota militer para terdakwa seharusnya mengetahui dan memahami betul dampak yang akan terjadi bila senjata SKS ditembakkan dan mengenai tubuh manusia yaitu bisa menyebabkan kematian," katanya. Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa dilakukan atas sebuah perencanaan matang. Perencanaan itu dimulai saat terdakwa dikumpulkan lengkap dengan persenjataan mereka di Markas Yon Arhanudse-6 Tanjung Priok dan secara bersama-sama dibawa ke Kodim 0502 Jakarta Utara. Setiba di Kodim 0502 Jakarta Utara, mereka mendapat arahan dari Kapten Sriyanto, Kasi-2 Ops Kodim 0502 Jakarta Utara untuk menghadapi aksi massa tersebut. Setelah pengarahan, lanjutnya, perencanaan semakin matang dan jelas karena tanpa mendapat komando para terdakwa serentak mengisi peluru pada senjata masing-masing yang mereka bawa. Para terdakwa lalu menghadang massa yang baru sampai dari beberapa meter sebelum Mapolres Jakarta Utara, jauh dari tujuan rombongan itu yakni ke Kodim 0502 Jakarta Utara. Penghadangan yang berbuntut penembakan ini, menurut Widodo menunjukkan adanya keagresifan yang berlebih dari para terdakwa saat massa tidak membawa senjata atau peralatan yang berbahaya. Setelah 30 menit aksi penembakan itu, menurut Widodo, datang regu lainnya yang dipimpin Letda Syahrudin yang bertugas mengangkut korban atau mayat ke dalam truk serta membersihkan lokasi yang dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran di lokasi kejadian. Selain meminta para terdakwa dihukum 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim yang diketuai Andi Samsanganro memberikan kompensasi, resistusi dan rehabilitasi kepada 15 orang korban tragedi Tanjung Priok. Kompensasi, resistusi dan rehabilitasi itu diberikan sesuai dengan surat Komisi Untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KONTRAS) kepada jaksa agung yang nilainya mencapai Rp 33 miliar. Terdakwa yang mendengar tuntutan itu menolak apa yang dikatakan jaksa dalam persidangan. Sebab, menurut Kapten Sutrisno Mascung, mereka tidak menembak dan menghadang massa. "Kita tentara ya membawa senjata. Kalau massa sudah melawan petugas, masa kita disalahkan," kata pimpinan regu tersebut. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Burhan Dahlan menambahkan, tuntutan itu tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. "Dari seluruh keterangan yang ada tidak satupun yang menerangan adanya unsur rencana para terdakwa ini melakukan penembakan kepada terdakwa," katanya.Sidang pelanggaran HAM berat Tanjung Priok ini sempat diwarnai interupsi majelis hakim. Majelis hakim meminta agar pengunjung sidang yang membawa senjata keluar dari ruangan sidang. Usai mengucapkan perintah itu, terlihat beberapa pengunjung yang berpakaian hijau keluar dari ruang sidang yang terletak di lantai III tersebut. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

25 September 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menerima Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di kantornya, Jumat sore, 11 Juni 2021. Dok. Humas Polhukam
Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya.


Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

22 September 2022

Aktivis HAM Sumarsih berorasi saat aksi Kamisan ke-600 di Jakarta, Kamis 5 September 2019. Dalam aksinya mereka menuntut segera diselenggarakannya pengadilan HAM di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya.


Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

13 September 2022

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif


Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

6 Oktober 2019

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau kegiatan pengapalan impor dan ekspor barang di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Jakarta Utara, Ahad, 6 Oktober 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

14 Desember 2017

Anggota DPD RI Andi Mappetahang Fatwa atau lebih dikenal dengan AM Fatwa, meninggal dunia karena komplikasi penyakit yang dia derita selama beberapa tahundi RS MMC. Rencannya jenazah AM Fatwa akan  dimakamkan di TMP Kalibata. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok.


Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan Kemenko Polhukam di Gedung Ombudsman RI, Rabu 29 Maret 2017 // Aghniadi
Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.


Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Megawati Soekarnoputri, meresmikan kantor baru DPP PDIP di Jalan Diponegoro No.58, Jakarta, 1 Juni 2015. Setelah Peristiwa 27 Juli 1996 meletus kantor tersebut direbut oleh massa pendukung PDI versi Kongres Medan, Soerjadi. TEMPO/Imam Sukamto
Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.