BEJ Sedang Proses Delisting Empat Perusahaan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bursa Efek Jakarta (BEJ) saat ini sedang dalam proses menghapus pencatatan saham (delisting) empat emiten karena kinerja dan laporan keuangan yang bermasalah. Mereka adalah PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk, PT Wahana Jaya Perkasa Tbk, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Siwani Makmur Tbk.

"Keempatnya dalam proses delisting. Kita sudah buat kajian, sebagian harus selesai akhir Juli ini dan sebagian lagi ada yang dikasih waktu sampai akhir tahun ini," kata Direktur Pencatatan BEJ, Harry Wiguna di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (9/7).

Harry tidak merinci perusahaan yang diberikan kesempatan sampai akhir Juli dan Desember 2004 ini. Menurutnya, perbedaan toleransi waktu ini terkait kondisi perusahaan itu. "Ada emiten yang berusaha keras untuk mencari partner bisnis untuk kelangsung hidup. Itu yang sampai akhir tahun," kata dia.

BEJ juga mengenakan sanksi penghentian sementara transaksi perdagangan kepada delapan emiten akibat belum menyampaikan laporan keuangan 2003. Perusahaan yang dihentikan sementara itu antara lain, PT Eterindo Wahanatama Tbk, PT Siwani Makmur Tbk, PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Central Korporindo Internasional Tbk, PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk, PT Wahana Jaya Perkasa Tbk, serta PT Krida Perdana Indah Graha Tbk. Sebagian sudah menyampaikan laporan keuangannya dan sanksi penghentiannya dicabut.

Harry menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi keempat emiten itu. Penghapusan pencatatan oleh BEJ atau delisting force akan segera dilakukan dengan status saham tetap suspensi atau dihentikan sementara perdagangannya. Menurutnya, ketentuan ini akan diberlakukan secara tegas.

Sementara Direktur Utama BEJ, Erry Firmansyah mengatakan penghapusan pencatatan ini akan menjadi pilihan terakhir bagi BEJ. Menurutnya BEJ masih bisa mentoleransi sampai waktu tertentu dengan alasan yang jelas dan disampaikan ke BEJ. "Delisting merupakan langkah terakhir yang tidak disukai BEJ karena akan membebani investor," kata dia.

Namun, tambahnya, BEJ akan menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangannya. Menurutnya peraturan ini masih berada di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). "Nanti kalau sudah keluar lebih kepada sanksi denda yang lebih tegas," kata dia.

Sampai triluwan pertama 2004, BEJ memberikan teguran tahap pertama kepada 33 emiten dan teguran tahap kedua kepada 16 emiten. Selama tahun 2003, BEJ memberikan teguran pertama sebanyak 81 emiten dan teguran kedua sebanyak 12 emiten. Sementara 6 emiten dihentikan sementara transaksi perdagangan sahamnya. Menurutnya keterlambatan penyampaian laporan keuangan disebabkan masalah internal, proses restrukturisasi, serta audit emiten yang bersangkutan.

Yandi M.R. - Tempo News Room