Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Wiranto-Wahid Jember Tuntut Pemilu Ulang di 11 TPS

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jember: Tim Pengendali Wilayah Kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden Wiranto-Salahuddin Wahid Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, Jawa Timur menuntut Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Panwaslu setempat melakukan pemungutan suara ulang di 11 tempat pemungutan suara (TPS). Tim memiliki dugaan kuat telah terjadi manipulasi penghitungan suara yang merugikan sekaligus menguntungkapn pasangan capres-cawapres tertentu. Kesebelas TPS yang dituntut agar segera melakukan proses pemungutan suara ulang itu adalah TPS 03,04,05,06,07,8,09 dan 10 yang terletak di Kelurahan Banjarsengon dan TPS 22 Dusun Bintoro, TPS 08 dan TPS 11 Dusun Slawu di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang-Jember."Selain itu, di TPS-TPS itu ternyata hasil penghitungan suara oleh KPPS sudah selesai atau sudah tuntas dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB, padahal saat itu masih ada pemilih yang belum datang ke TPS, dan ada juga yang sudah datang tapi tidak bisa mencoblos karena TPS sudah ditutup," kata Wakil ketua Tim Pengendali Wilayah Kampanye Pilpres-Wapres Wiranto-Wahid Kecamatan Patrang, M.Syamsoen Marsane kepada Tempo News Room, Jumat (9/7) siang. Akibatnya, lanjut Syamsoen, tercatat sedikitnya 22,8 persen pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih mereka karena TPS sudah ditutup dan telah dilakukan proses penghitungan ulang.Tim Wiranto-Wahid itu juga mengaku menemukan --akibat terlambatnya kebijakan Perubahan Keputusan Pengesahan Surat Suara dari KPU Pusat--, banyak petugas KPPS di 2 kelurahan itu yang tidak melakukan proses penghitungan ulang lagi, meskipun ada sebagian TPS yang melakukan penghitungan ulang sebisanya. "Akibat sangat terlambatnya surat edaran itu, kami temukan suara yang seharusnya sah, tapi akhirnya tidak disahkan hingga mencapai 89,28 persen," tegas Syamsoen.Karenanya, pihak Tim Wiranto-Wahid Kecamatan Patrang itu melaporkan sekaligus mengajukan tuntutan pemungutan suara ulang di 11 TPS itu ke kantor Panwaslu dan KPUD Jember, Jumat (9/7) siang tadi.Menanggapi hal itu, pihak Panwaslu Kabupaten Jember segera melakukan rapat pleno. Hingga kini, rapat pleno yang digelar usai salat Jumat tadi itu, belum selesai.Sementara itu, Ketua Pokja Penghitungan Suara KPUD Jember, Mohammad Eksan mengaku segera memanggil petugas PPK, PPS dan KPPS di 2 keluarahan itu untuk mengecek kebenaran laporan Tim Wairanto-Wahid itu. "Kami masih harus mengumpulkan dan meminta keterangan dari semua petugas pemilu yang terlibat untuk meng-cross-check, komplain Tim Wiranto-Wahid itu," katanya.Keterangan itu sangat dibutuhkan, lanjut Eksan, karena laporan Tim Wiranto-Wahid Kecamatan Patrang itu baru dilakukan hari ini, dan itu pun setelah proses penghitungan di 2 Kelurahan itu dinyatakan selesai dengan berita acara hasil pemungutan suara yang ditandatangani pihak KPPS serta saksi-saksi dari semua pasangan capres-cawapres, termasuk Tim Wiranto-Wahid itu. "Ini cukup mengherankan kami," tambahnya.Kendati demikian, lanjut Eksan, jika memang laporan itu benar, pihak KPUD Jember siap melakukan pemungutan ulang berdasarkan ketentuan yang mengatur hal itu. "Dalam SK KPU Pusat nomor 37 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilpres di TPS, Bab IV tentang penghitungan suara dan pemungutan suara ulang, pasal 46 dan pasal 48 telah diatur tentang hal itu," tandasnya. Didalam pasal 48 itu juga disebutkan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di TPS, bisa dilakukan jika disetujui petugas PPK dan persetujuan Panwascam, setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh pihak Panitia Pengawasa Pemilu. Mahbub Djunaidy - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

16 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat bersepda di area Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

6 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

9 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

14 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) beserta jajaran dalam konferensi pers pengarahan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

Ujang pun menyampaikan bahwa para tokoh itu memiliki modal yang cukup untuk dikatakan sebagai calon unggulan di Pilkada 2024.