Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puteh Penuhi Panggilan Sebelum Dipaksa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebelum perintah penangkapan dikeluarkan, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Datang pada pukul 05.30 WIB, tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter M1-2 itu diperiksa hingga 15 jam kemudian.Wakil Ketua Komisi Erry Ryana Hardjapamekas menjelaskan, pemeriksaan terhadap Puteh masih akan dilanjutkan pukul 09.00 WIB pagi ini. "Kami akan mengejar keterangan-keterangan dia besok (hari ini)," katanya kepada Koran Tempo tadi malam. Berdasarkan pemeriksaan kemarin, menurut dia, tak ada keterangan baru yang diperoleh. Puteh juga menolak memberikan keterangan sesuai pemeriksaan. Para pengawal membentenginya dari wartawan yang hendak meminta komentarnya hingga terjadi aksi dorong. Akibatnya, reporter ANTV Muhammad Soeharto Asegaf terluka di dahinya.O.C Kaligis, kuasa hukum Puteh, menyatakan, kliennya harus menjawab 40 pertanyaan. "(Pertanyaan) Berkisar pada kewenangan, persetujuan DPRD, dan Surat Keputusan Menteri Keuangan untuk langkah khusus di daerah konflik," katanya.Kaligis menolak mengomentari desakan kepada kliennya untuk segera nonaktif dari jabatan. Dia mengaku hanya memberikan bantuan hukum dan bukan masalah ketatanegaraan. Ia menyatakan telah mengajukan gugatan praperadilan, karena menganggap Komisi terlalu prematur menetapkan kliennya sebagai tersangka.Kemarin merupakan batas akhir bagi Puteh untuk memenuhi panggilan Komisi. Jika tidak, para polisi akan menggelandangnya dengan perintah pemanggilan paksa dari Komisi. Menurut Erry, Puteh datang dengan kawalan petugas dari lembaganya. Politikus Partai Golkar itu dipanggil pertama kali pada 6 Juli 2004. Dengan alasan sibuk, ia minta pemeriksaan diundur dan berjanji akan datang pada 9 Juli 2004. Komisi memenuhi permintaan itu, tapi Puteh kembali mangkir tanpa alasan jelas. Karena itu, Komisi menyiapkan pemanggilan paksa dan telah meminta bantuan polisi.Tentang permintaan Komisi kepada Presiden Megawati agar menonaktifkan Puteh, menurut Erry, hingga tadi malam belum dijawab. Menurut dia, undangan untuk bertemu seperti dinyatakan Presiden pun diterima. "Kami masih menunggu jawaban resmi dari Presiden," ia menambahkan.DPRD Nanggroe Aceh Darussalam hingga kemarin belum mengambil sikap. Anggota Fraksi Aliansi Reformasi Nasir Jamil meminta agar Puteh segera nonaktif untuk memperlancar tugas pemerintahan Aceh. Namun, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Bustami Puteh mengatakan, DPRD belum bisa bersikap karena belum menerima penetapan resmi Puteh sebagai tersangka dari Komisi.DPRD Aceh terdiri dari anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (14 orang), Fraksi Aliansi Reformasi (13 orang), PAN (10 orang), Partai Golkar (8 orang), TNI/Polri (6 orang), dan PDI Perjuangan (6 orang). Wakil Gubernur Azwar Abubakar yang akan mengisi kursi Gubernur bila Puteh nonaktif merupakan politikus PAN.Sosiolog dari Universitas Syahkuala Humam Hamid menuduh telah terjadi konspirasi antara DPRD, Menko Polkam ad interim Hari Sabarno, dan Puteh. Ia menunjuk sejumlah indikasi, termasuk janji Hari untuk menonaktifkan Puteh setelah menjadi tersangka tetapi belakangan tidak dipenuhi.Humam juga melihat tidak ada keinginan politik dari DPRD Aceh untuk bersikap kritis kepada Gubernur Puteh. "Jadi, mustahil mengharapkan DPRD bisa mencari jalan keluar," ujarnya. Di Jakarta, aktivis antikorupsi Teten Masduki meminta Komisi untuk menahan Puteh. Menurut dia, Komisi berwenang meminta bantuan polisi atau instansi lain untuk menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita seseorang yang diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi.Delapan lembaga swadaya masyarakat kemarin juga mendesak Presiden Megawati untuk segera memberhentikan Puteh, sebagai Gubernur dan Penguasa Darurat Sipil Daerah. Mereka adalah ICW, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independesi Peradilan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Perkumpulan Demos, Solidaritas Masyarakat Antikorupsi Aceh, dan Transparency Internasional Indonesia.Tito Sianipar/Maria Rida/Yandhrie Arvian/Yuswardi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

14 Oktober 2023

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, sebelumnya Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, telah menjalani penahanan, dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 13 Oktober. Ini Profil Rutan KPK.


Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

10 Oktober 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) dan Ketua DPP NasDem Charles Meikyansah (kanan) meninggalkan NasDem Tower usai memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Syahrul Yasin Limpo menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporan dugaan pemerasan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah tas dan jam tangan mewah saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo. Berapa harganya?


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

13 April 2023

Suasana usai operasi tangkap tangan oleh tim penyidik KPK di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Jalan Prambanan Barat Raya Nomor 1A, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta api.


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

12 Desember 2022

Ilustrasi korupsi
Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

Rektor Binus University Harjanto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menarik ijazah alumni dari kampus tersebut jika terlibat korupsi.


Koalisi Anti Korupsi Terima Penghargaan dari Emir Qatar

10 Desember 2022

Mantan Pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamengkas, dalam diskusi di Jakarta, (07/08). Diskusi ini membahas mengenai peranan KPK dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. TEMPO/ Seto Wardhana.
Koalisi Anti Korupsi Terima Penghargaan dari Emir Qatar

Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menerima penghargaan tertinggi di bidang pemberantasan korupsi dari Pemerintah Qatar.


Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

8 Desember 2022

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap paksa di Surabaya oleh penyidik KPK, setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu malam, 7 Desember 2022. Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan bersama lima orang terduga lainnya, untuk diperiksa lebih lanjut.TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.


Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

26 September 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

KPK meminta agar pemerintah membenahi tata-kelola pangan dengan membuat neraca komoditas.


Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

23 September 2022

Tersangka OTT di Mahkamah Agung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Adapun 4 tersangka yang belum ditahan yaitu, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi, dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

Berdasarkan data LHKPN, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dia juga memiliki dua unit kendaraan bermotor.