Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Lingkungan Akan Terus Menolak Perpu Tambang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi ornop, di Jakarta, Jumat (16/7), menolak alih fungsi kawasan lindung untuk pertambangan dan akan melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1/2004 oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Koalisi ornop itu adalah Walhi, JATAM, WWF Indonesia, Yayasan Pelangi, Greenomics Indonesia, Yayasan Kehati, Pokja Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Suberdaya Alam, Forest Watch Indonesia (FWI), Tim Advokasi Tambang Rakyat (TATR), ICEL, Jaring Pela dan Mineral Policy Institute (MPI)."Ancaman arbitrase internasional bukanlah momok yang menakutkan terkait dengan adanya pelarangan operasi pertambangan secara terbuka di hutan lindung. Seharusnya, pemerintah Indonesia bisa mencontoh pemerintah Costa Rica yang berani menghadapi ancaman arbitrase perusahaan tambang yang ingin beroperasi di kawasan hutan lindung demi melindungi kepentingan rakyat dan lingkungan hidup," kata Longgena Ginting, Direktur Eksekutif Nasional WALHI dalam siaran pers yang diterima TempoInteraktif.Sebenanrnya, berbagai pihak, termasuk para pakar hukum nasional dan internasional sudah memberikan masukan kepada DPR, tidak perlu khawatir terhadap ancaman arbitrase internasional. "Disahkannya Perpu ini merupakan preseden buruk bagi terwujudnya reformasi budaya hukum di Indonesia. Perpu dapat dengan mudah disalahgunakan oleh Presiden untuk melegalisasi kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak dan demi kepentingan-kepentingan politis sesaat," kata Indro Sugianto, Direktur Eksekutif ICEL.Lihat saja, Kepres No.41/2004 yang merupakan turunan dari Perpu nomor 1/2004 itu sudah memberikan justifikasi kepada 13 perusahaan pertambangan untuk beroperasi di wilayah hutan lindung. Tentu saja ini akan membuka peluang terhadap 145 perusahaan tambang lainnya untuk menuntut perlakuan sama. Artinya, perusakan terhadap 11,5 juta hektar kawasan-kawasan lindung yang diklaim sebagai wilayah konsesi pertambangan akan terjadi.Pemerintah, seperti dikatakan Siti Maimunah, Koordinator Nasional JATAM kepada Levi Silalahi (TempoInteraktif), jelas-jelas sudah tidak menempuh tahapan-tahapan, seperti melakukan kajian dan menginformasikannya kepada publik, sebelum memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tambang. "Bahkan, DPR tidak mengindahkan suara masyarakat lokal dan pemerintah daerah yang menolak adanya pertambangan di hutan lindung itu," kata Maimunah.Koalisi ornop berencana akan menunggu pemberlakukan UU, sehingga bisa membawanya ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review. "Sementara ini, kita sampaikan ke rakyat, ternyata partai-partai besar, seperti PDIP, Golkar dan PPP tidak peduli terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan. Jelas sudah, janji-janji mereka kontraproduktif," kata Maimunah.Sementara itu, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim dengan nada pasrah meminta pemerintah hanya mengizinkan 13 perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung. "Pendapat saya menentang Perpu itu tidak lagi berarti, setelah DPR menyetujui Perpu Tambang," kata Nabiel.Menurut Nabiel, 13 perusahaan, diantaranya PT. Freeport Indonesia, PT. Aneka Tambang, PT. Inco harus dikelola dengan baik. Amdal dan pengawasan terhadap pekerjaan perusahaan itu di kawasan hutan lindung harus benar-benar diperhatikan. Padahal, menurut Maimunah, fakta di lapangan selalu terjadi, Amdal tidak pernah diperhatikan dan hanya komoditas politik saja.Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

16 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

17 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.