Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parlemen dan Presiden Timor Leste Sampaikan Simpati kepada Abilio

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kupang: Dukungan dunia internasional terhadap Abilio mulai mengalir. Kamis (15/7) malam, Parlemen Nasional Timor Leste secara resmi mengimkan surat kepada Mahkamah Agung RI yang isinya antara lain menegaskan bahwa mantan Gubernur Timor Timur Abilio Soares tidak bersalah. Surat yang ditandatangi 25 anggota parlemen termasuk dari Fretelin itu menegaskan bahwa pada saat terjadi kerusuhan pasca jajak pendapat tahun 1999, Abilio sama sekali tidak mempunyai kekuasaan untuk mencegah karena yang memiliki kekuasaan adalah TNI dan Polri. Alinea terakhir surat itu berbunyi "Kami yakin bahwa fakta-fakta yang terjadi di Timor Timur adalah tanggung jawab TNI dan Polri. Untuk itu, kami kami harapkan Mahkama Agung RI dapat memutuskan perkara kasus pelanggaran HAM berat Timtim secara adil dengan menghormati kebenaran dan fakta-fakta." Ke-25 anggota parlemen itu yakni Jacob MR Fernandez, M. Terezinha Viegas, Eusebio Gutteres, Maria M. G. da Silva, Maria Teresa HL Correira, Clementinho dos Reis Amaral, Leandro Issac, Adalgisa M. Soares Ximenes, Alianca Araujo, Louisa da Costa, Ananias do C Fuca, Miguel Soares, Paulo Alves Sarmento, Jose Andrare, Januario Soares, Maria Jose da Costa, Jacob Xavier, Elias Frietas, Numinando Soares Martins, Francisco Jeronimo, Salustiano Maia, Pedro M da Costa, Alexandre Corte Real dan Aquilino R Fraga Gutteres.Selain mendapat dukungan dari parlemen Timor Leste, Abilio mengaku secara resmi mendapat dukungan dari presiden Xanana melalui surat resmi, yang isinya menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah sehingga tidak pantas dihukum, apalagi dipenjara. "Xanana dalam suratnya mengatakan bahwa saya tidak pantas dihukum. Jika seorang presiden yang nota benenya mengetahui secara persis kasus yang sebenarnya terjadi di Timtim mengatakan demikian, apakah para jaksa sudah buta dan tuli," tegasnya.Kabar akan dieksekusinya Abilio mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat pro otonomi. Ratusan warga yang setia terhadap Indonesia, memadati kediaman Abilio sejak Jumat pagi. Tak terkecuali, mantan Komandan milisi sector C, Joanico Cesario Bollo dan puluhan mantan milisi. Hingga Jumat malam, kediaman Abilio dipadati oleh warga yang bersimpati kepadanya. Para mantan milisi ini bahkan terang-terangan mengatakan bersedia dihukum bersama dengan Abilio. "Jangan cuma satu yang dihukum. Kalau bisa seluruh masyarakat Timtim pro otonomi dihukum," kata salah satu mantan milisi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.Jem's de Fortuna - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan Kemenko Polhukam di Gedung Ombudsman RI, Rabu 29 Maret 2017 // Aghniadi
Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.


Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Megawati Soekarnoputri, meresmikan kantor baru DPP PDIP di Jalan Diponegoro No.58, Jakarta, 1 Juni 2015. Setelah Peristiwa 27 Juli 1996 meletus kantor tersebut direbut oleh massa pendukung PDI versi Kongres Medan, Soerjadi. TEMPO/Imam Sukamto
Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.


Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Aktivis Kontras Feri Kusuma. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.


Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Fajar Januarta
Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.


Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.


Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.


Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.