Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ijazah SMP Wakil Wali Kota Bogor Diduga Palsu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Wali Kota Bogor yang baru diangkat bulan Maret lalu, M. Sahid, tidak hanya memalsukan ijazah SMA, tapi juga SMP. Hal ini dikatakan Soekmana Soma, salah satu penggugat dalam perkara yang menyoal SK Mendagri No. 131.32-347 tahun 2004 di PTUN Jakarta, Senin (26/7).SK tertanggal 30 Maret 2004 ini berisi pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Provinsi Jawa Barat untuk periode 2004-2009.Sidang yang diagendakan hari ini dengan acara mendengarkan saksi penggugat akhirnya ditunda sampai Kamis (29/7). Sidang ditunda karena penggugat belum siap untuk memberikan tambahan bukti (kronologi hasil penyelidikan dari Tim Gubernur Jawa Barat) pada majelis hakim hari ini. Soekmana mengatakan tambahan bukti dari Rustam Effendi tersebut adalah kronologi hasil penyelidikan dari Tim Gubernur Jawa Barat (Tim Danny Setiawan) terhadap riwayat pendidikan M. Sahid. Tim Gubernur ini mendatangi sekolah-sekolah yang diakui M. Sahid adalah sekolahnya (dari SD hingga sekolah tinggi). Hasil penyelidikan tersebut membenarkan adanya kebohongan-kebohongan yang dilakukan oleh M. Sahid untuk meloloskan dirinya dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bogor yang lalu. Selain itu ijazah Sekolah Teknik (SMP) yang diaku milik M. Sahid dicurigai adalah ijazah palsu. Ijasah palsu lainnya adalah ijasah SMU Persamaan yang diaku M. Sahid bernomor 6464. Setelah mengecek kepada Parwati, salah satu penanda tangan ijazah tersebut, didapat keterangan bahwa tanda tangan telah dipalsukan. Ijazah bernomor 6464 juga dinilai mengada-ada, karena tahun itu (1997), menurut pengakuan dari Dikmenti hanya sampai 5000 (dibuktikan dengan surat keterangan adanya pemalsuan ijasah M. Sahid. Selain itu, hasil penelitian Depdikbud DKI Jakarta menyatakan ijazah Mochamad adalah ilegal. "Jadi, legalisir basah dari tergugat itu dipalsu," ujar Soekmana.Depdikbud DKI Jakarta dalam suratnya No. 164/1.851.3 tertanggal 23 Januari 2004, menerangkan bahwa nomor ujian 33011851 bukan atas nama Mochamad Sahid. Kanwil Depdikbud DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan SKYBS/STTB SMA Nomor Seri: 01.OB of P 403 006464 Tahun 1997 atas nama Mochamad Sahid. Ijazah yang diaku milik Mochamad: SKYBS/STTB SMA Nomor Seri: 01.OB of P 403 006464 Tahun 1997, ternyata kepunyaan Jainal Hasyim. Tim penyelidikan Gubernur Jawa Barat juga mengecek keberadaan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pondok Indah yang beralamat di Jalan Duta Indah I/1. Tapi ternyata bangunan yang ada adalah rumah, bukan sekolah. "Memang sekolah tinggi itu terdaftar di Kopertis, tapi sudah lama tidak aktif. Anehnya, ijazah S1 bisa keluar," ujar Soekmana. Soekmana sangat yakin ada intrik dalam lolosnya M. Sahid dalam pencalonan dirinya sebagai wakil wali kota. Ia juga mengatakan bahwa ini tidak hanya masalah perorangan, tapi juga menyangkut si wali kota (Diani Budiarto) sebagai pasangan wakil wali kota bermasalah. "Jika salah satu bermasalah, pasangan harus dicopot," kata Soekmana. Romualdo Manurung, kuasa hukum tergugat (Mendagri) menyayangkan gugatan para penggugat dilancarkan pada saat telah diangkatnya wali kota dan wakil wali kota Bogor. "Kalau mereka (penggugat) mengetahui ada yang tidak beres dengan persyaratan administrasi (ijasah palsu) dari calon pasangan walikota, mestinya mereka menggugat sebelum dikeluarkannya SK Mendagri," ujar Romualdo. Lagipula, ijazah persamaan SMU dari penggugat hanya menggunakan legalisir dari Kantor Pos, yang notabene tidak berwenang melegalisir bukti kependidikan seperti itu.Soekmana menanggapi dugaan keterlambatan gugatan, mengatakan, "Better late than never." Menurutnya, pada bulan Desember 2003, kalangan mahasiswa dari Universitas Pakuan dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mendukung investigasi dari Tim Gubernur Jawa Barat telah mengadu kepada Panitia Pemilihan Walikota Bogor (Panlih). Tapi, Panlih malah menganjurkan aduan tersebut dilaporkan kepada polisi saja. Selain itu, Soekmana juga mengatakan jika ijazah yang berlegalisir Kantor Pos dinilai tidak kuat, tetap saja ada surat keterangan dari Dikmenti tentang ijazah palsu dari M. Sahid.Sidang hari ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Yodi Martono. Sedang empat penggugat yang terdiri atas Soekmana Soma (salah satu calon wakil wali kota), Herman Suriawidjaya (tokoh PORBES Kota Bogor), Rocky Frans Subun (Ketua GAPENTA Kota Bogor), dan Unitario Hardjanto (Ketua Umum LSM H'Rysentre Kota Bogor) diwakili oleh kuasa hukumnya, Rustam Efendi. Mendagri, tergugat, diwakili oleh kuasa hukumnya, Romualdo Manurung. RR. Ariyani - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

3 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan