Topik
Infografis
Keppres Gula Dinilai Mubazir
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 dan Nomor 58 Tahun 2004 yang telah ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri dinilai mubazir. “Sayang sekali, kebijakan yang begitu tinggi digunakan hanya untuk aspek yang sempit, yaitu tata niaga gula,” ujar Bayu Krisnamurti, Direktur Pusat Studi Pembangunan IPB di Jakarta, Selasa (27/7).
Bayu menilai, seharusnya Keppres jangan hanya mengatur tentang penanganan gula impor ilegal dan tata niaganya saja, akan tetapi untuk mengatur semua aspek pergulaan nasional secara komprehensif. Ia melihat Keppres tersebut pantas digunakan untuk mengatasi masalah penyelundupan gula impor dalam jangka pendek ini saja.
“Jika Keppres Nomor 57 dan 58 digunakan untuk jangka panjang, maka harus dibuat Keppres lain yang melekati kebijakan tersebut,” ujarnya.
Pernyataan ini juga didukung oleh Direktur INDEF, Bustanul Arifin, yang menilai bahwa masalah pergulaan nasional bukanlah pada lengkap atau tidaknya kebijakan. “Tapi pada enforcement-nya,” tegasnya.
Bustanul juga melihat banyaknya celah dalam SK Menperindag Nomor 643 tentang Tata Niaga Gula sehingga mudah dimanfaatkan oleh para penyelundup. Ada dua hal yang menjadi kelemahan SK tersebut. Pertama, adanya unsur favoritisme terhadap lima importir terdaftar (IT) tersebut.
Dengan kebutuhan gula impor sebesar 1,5 juta ton yang harus diimpor oleh lima IT tersebut, dinilai Bustanul merupakan satu hal yang berat. Karena itulah IT berpartner dengan perusahaan lain. “Izin berpartnernya inilah yang tidak diatur dalam SK tersebut, sehingga siapapun pasti berminat untuk berpartner dengan IT,” tegasnya.
Lebih lanjut Bustanul menjelaskan, ketertarikan pengusaha untuk berpartner karena masih adanya margin yang cukup tinggi untuk bisnis impor gula. Harga gula impor yang hanya Rp 2.800 sampai Rp 3.100 dinilai sangat menguntungkan jika dibandingkan dengan harga gula di tingkat petani yang mencapai Rp 3.410.
Kedua, Bustanul menilai, dengan karakter penyelundup yang sulit ditebak, maka ia tidak yakin akan bertujuan untuk melindungi petani dan konsumen. “Namanya pengusaha kan cari untung,” ujarnya. Ia lalu menyimpulkan, dengan berpadunya kelemahan kebijakan dan kegiatan kolusi, maka terjadilan penyelundupan.
Untuk mengatasi masalah pergulaan nasional ini, Direktur INDEF Fadhil Hasan melihat kebijakan yang harus dibuat ialah kebijakan yang lebih sederhana. Menurutnya, masalah impor adalah masalah yang menyangkut kuota dan kepabeanan. “Karena birokrasi di Indonesia belum dpat diandalkan, maka buat kebijakan yang lebih sederhana,” ujarnya.
Cara lainnya, menurut Fadil, ialah dengan memberlakukan mekanisme tarif, sehingga harga dalam negeri yang telah diberi tarif bisa sebanding dengan harga impor. “Begitu juga untuk mekanisme ekspor,” ujarnya.
Akan tetapi, menurut Fadil, kebijakan yang paling membantu ialah dengan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk penelitian dan pengembangan industri gula dan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan efisiensi pemasaran hasil-hasil pertanian.
“Efek yang akan diperoleh petani memang akan lebih lama diperoleh dibandingkan dengan kebijakan tata niaga. Akan tetapi kebijakan ini akan lebih bermanfaat untuk jangka penjang,” katanya.
Ami Afriatni – Tempo News Room





