Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Diminta Periksa Walikota Solo

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Walikota Solo sehubungan dengan dugaan penyelewenangan dana non budjeter sebesar Rp 10 milyar serta penggunaan dana anggaran biaya tambahan (ABT) sebesar Rp 6,9 milyar.Anggota DPRD Kota Solo dari Partai Bulan Bintang, Ipmawan M Iqbal menyatakan, permintaan tersebut dilakukan karena DPRD telah berupaya menggunakan hak penyelidikan dengan membentuk panitia khusus, namun tidak membuahkan hasil untuk mengungkap kasus tersebut. Menurut Iqbal, dirinya akan mempersiapkan berkas dan saksi-saksi yang mengetahui adanya penyelewengan yang dilakukan walikota untuk memudahkan pengusutannya. "Saat ini berkas-berkasnya sedang dipersiapkan oleh sejumlah pengacara yang membantu saya. Termasuk bagaimana mengupayakan perlindungan kepada saksi yang mengetahui adanya penyelewengan dana milyaran rupiah tersebut," ujar Ipawan Iqbal kepada Tempo News Room, Kamis (29/7).Selain mengharapkan langkah pro aktif KPK, dirinya juga akan membuat laporan secara resmi ke lembaga tersebut. Upaya tersebut dilakukan karena mekanisme internal di DPRD Kota Solo tidak mampu mengungkapkan. Dia menjelaskan, saat walikota menyampaikan nota akhir APBD 2003 disebutkan adanya dana non budgeter sebesar Rp 10 milyar. Dana tersebut dikatakan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu, namun anehnya KPU sama sekali tidak tahu menahu dana tersebut. "Sebagai anggota DPRD, saya telah mempertanyakan namun hanya mendapatkan jawaban dana tersebut tidak ada. Walikota waktu itu sampai bersumpah tetapi saya memiliki saksi-saksi dari staf pemerintah kota adanya dana tersebut," ujar Iqbal.Sementara dana ABT sebesar Rp 6,9 milyar yang dipergunakan untuk membiayai tiga proyek masing-masing renovasi Stadion Sriwedari, Rehab Gedung Balaikota dan Pompanisasi Kali Wingko juga sempat menjadi perhatian anggota DPRD dengan membentuk pansus. Namun karena diselimuti nuansa politik, sebagian besar anggota DPRD yang dikuasai FPDI Perjuangan menyatakan penyelewengan dana ABT tersebut tidak terbukti. Sejumlah asosiasi jasa kontruksi juga telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Solo. Namun sampai dengan hampir tiga bulan, tidak ada tindakan hukum yang diambil kejaksaan termasuk meminta keterangan dari pelapor. Sementara itu, Walikota Solo Slamet Suryanto telah melaporkan Ipmawan Iqbal ke kepolisian dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dalam laporan polisi di Polresta Solo bernomor B/LP/511/6/2004/SPK.I, Iqbal dituduh telah melakukan penghinaan ketika ia mempertanyakan soal dana nonbugeter Rp 10 milyar yang dikirim pemerintah pusat tetapi masuk ke rekening pribadi Wali Kota. "Sesuai dengan laporan polisi tersebut, penyidik sudah meminta keterangan pelapor serta empat saksi, diantaranya Ketua DPRD Solo. Status Iqbal adalah tersangka dengan tuduhan pasal 310 jonto 311 KUHP. Pemeriksaan terhadap Iqbal menunggu ijin dari Gubernur karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD," ujar Kasatserse Polresta Solo, AKP Masrur.Imron Rosyid - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.