Kejati Sulawesi Tenggara Tolak Penangguhan Tahanan Korupsi
Kamis, 29 Juli 2004 14:34 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Kendari:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menolak semua upaya penangguhan penahanan khusus terhadap seluruh pejabat dan mantan pejabat tersangka kasus korupsi yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka, Kota Kendari, yang kini jumlahnya sudah mencapai 27 orang. "Dalam kamus saya tidak ada yang namanya penangguhanpenahanan bagi para tersangka korupsi," kata KepalaKejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara AntasariAzhar kepada Tempo News Room di Kendari, Kamis (29/7).Pernyataan penolakan Kajati Antasari itu dikeluarkanmenyusul masuknya permohonan penangguhan penahananoleh dua tersangka kasus korupsi dana bantuan eksodusdi Kota Kendari tahun 2002 sebesar Rp 194 juta yakniYusniati Abunawas dan Ansar Tombili yang sejak Jumat(23/7) pekan lalu ditahan di Rutan Punggolaka Kendarikarena dianggap telah membuat daftar 97 kepala keluarga eksodusfiktif yang ikut menerima bantuan.Permohonan penangguhan penahanan Yusniati Abunawasyang saat ini masih menjabat selaku Kepala KantorKesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Kendari disampaikanoleh penasehat hukumnya Yosias Sonaru. Sementara AnsarTombili yang menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Kendarimengajukan permohonan penangguhan penahanan lewatAbdul Rahman selaku penasehat hukumnya.Menurut Kajati Antasari, sesuai aturan, alasanpihaknya menahan kedua tersangka korupsi itu karenadikhawatirkan akan berupaya menghilangkan barangbukti, melarikan diri atau tak bersikap kooperatifdengan jaksa penyidik."Kalau saya tangguhkan penahanannya berarti sayamemberi peluang kepada kedua tersangka itu untukmelakukan salah satu atau ketiga alasan penahanan,"ujar Antasari.Kajati mengatakan, untuk pengusutan kasus-kasuskorupsi, institusinya berharap tak ada pihak-pihakyang berupaya menghentikan penyidikan yang sedangdilakukan kejaksaan. Karena bila itu terjadi, pihakkejaksaan akan bertindak lebih keras.Dedy Kurniawan - Tempo News Room
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.