Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Wiranto Yakin Menangkan Gugatan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Wiranto-Salahuddin Wahid optimistis bakal memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi, untuk kemudian menggeser posisi Megawati-Hasyim Muzadi di putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden. Mereka pun melakukan persiapan terakhir menghadapi sidang pertama hari ini.Kemarin tim Wiranto menggelar rapat persiapan di Hotel Hilton, Jakarta. Rapat dihadiri Wiranto dan Salahuddin, serta sejumlah anggota tim dan kuasa hukum mereka. "Kami harus optimistis (menang), kalau tidak bagaimana kami bisa maju?" kata Salahuddin Wahid kepada Koran Tempo setelah pertemuan.Wiranto-Salahuddin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dengan klaim kehilangan 5.434.660 suara. Duet yang didukung Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, dan Partai Patriot Pancasila ini mengaku memperoleh 31.721.448, jauh di atas 26.286.788 suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Jika gugatan diterima, Wiranto-Salahuddin akan menempati urutan kedua, menggeser Megawati-Hasyim yang memperoleh 31.569.164. Selisih suara itu, menurut salinan gugatan yang diperoleh Koran Tempo, diperoleh dari 26 provinsi. Wiranto-Salahuddin juga mempermasalahkan surat edaran KPU, yang mengesahkan surat suara tercoblos tembus.Salahuddin mengakui, timnya tak memiliki 100 persen bukti dalam kasus yang diajukan. "Mungkin hanya 80 persen, karena kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan, memeriksa, dan menganalisis," kata adik kandung Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid ini.Ia menepis tudingan bahwa timnya tidak bisa menerima kekalahan, karena tidak mempermasalahkan hasil penghitungan sejak awal. Ia menegaskan, timnya sebenarnya telah mengajukan bukti-bukti kesalahan KPU saat rapat penetapan. "Tapi, mereka (KPU) menjawab ajukan saja ke Mahkamah Konstitusi, ya kami mengajukannya," tuturnya.Suaidi Marassabesy, anggota tim sukses Wiranto, juga mengakui, timnya tidak memiliki bukti kuat. Ia membandingkan kerja KPU dengan jaringannya yang juga banyak menghasilkan data tak akurat. "Apalagi tim kami, yang memiliki jaringan terbatas," kata mantan Kepala Staf Umum TNI ini.Karena itu, menurut Suaidi, semangat yang dibawa timnya bukan kalah-menang. Tim hukum, kata dia, dalam sidang hari ini akan berangkat dari "gugatan kualitatif", yakni banyaknya kecurangan serta kesalahan KPU, dan bukan dari selisih angka-angka. "Kami akan meminta klarifikasi tentang berbagai kecurangan yang terjadi," tuturnya.Yan Juanda Saputra, kuasa hukum Wiranto-Salahuddin, kemarin kembali menjelaskan bahwa akibat surat edaran KPU yang mengesahkan surat suara coblos tembus, terjadi penghitungan suara yang tak konsisten. Surat edaran yang dibuat untuk menyelamatkan suara sah, kata dia, ternyata mengakibatkan masalah. "Karena ada yang melakukan penghitungan ulang, tapi banyak juga yang tidak," katanya.Dari kubu Megawati, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara Gayus Lumbuun. Tim ini berada di bawah Sekretaris Tim Kampanye Mega-Hasyim, Heri Akhmadi. Pramono yakin, suara Wiranto tak akan melampaui suara Mega. "Kami meyakini hitungan KPU," kata dia.Kendati begitu, Ketua PDI Perjuangan Roy B.B. Janis di tempat sama menyatakan, timnya juga mengantisipasi kemungkinan Wiranto menang. Apalagi, menurut dia, tim Mega-Hasyim kini sedang giat-giatnya menjalin komunikasi dengan para pemimpin partai lain. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang akan memimpin sidang menjelaskan, sidang pertama hari ini akan diawali uraian dari tim Wiranto-Salahuddin. KPU kemudian akan memberi tanggapan. Mahkamah juga memberi kesempatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan tim dari Mega-Hasyim, Amien Rais-Siswono Yudohusodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, serta Hamzah Haz-Agum Gumelar.Sidang pertama yang dimulai pukul 10.00 WIB hari ini ada kemungkinan akan berakhir hingga sore. "Proses penilaian atas bukti-bukti per kasus baru akan dimulai Selasa," kata Jimly. Ia menolak mengungkapkan kekuatan bukti-bukti yang diajukan tim Wiranto. budi s/fajar wh
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

1 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri Jokowi di sidang MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

1 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

2 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

2 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

2 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

Tim Hukum Amin menilai empat menteri mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan permohonannya di sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

13 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

13 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

15 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

16 jam lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.