Manulife Tolak Gugatan Kurator Dharmala


TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) menolak gugatan yang diajukan Paul Sukran, Kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS). Gugatan atas pembayaran dividen itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat karena pada saat gugatan diajukan penggugat bukan pemegang saham dan tidak berhak menuntut deviden," kata kuasa hukum AJMI Stefanus Haryanto, Senin (2/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Stefanus, penggugat telah menjual saham yang dimilikinya melalui sebuah pelelangan di muka umum kepada The Manufactures Life Insurance Company pada tanggal 26 Oktober 2000.

Selain itu, dalam perjanjian jual beli saham tersebut tidak ada kesepakatan untuk menyerahkan deviden tahun 1999 dan 2000 kepada pemilik lama. "Saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 2001 penggugat sudah tidak lagi menjadi pemegang saham tergugat maka adalah aneh dan mengada-ada jika penggugat meminta deviden untuk tahun buku 2000," katanya.

Lagipula, menurut Stefanus RUPS Luar Biasa tahun 1999 juga telah memutuskan untuk tidak membagikan deviden tahun 1999 kepada para pemegang saham. Keputusan itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan pemerintah mengenai Risk Based Capital (RBC). Sehingga, lanjutnya tidak ada satu pemegang sahamyang berhak mendapatkan deviden.

Gugatan Paul Sukran terhadap perusahaan asuransi asal Kanada itu diajukan karena dianggap tidak membayarkan deviden atas saham milik perusahaannya. "Tujuan kami untuk melindungi kepentingan harta boedel pailit," katanya.

Sebelumnya, Paul pernah mengajukan permohonan pailit terhadap AJMI melalui pengadilan niaga Jakarta karena gagal membayar deviden milik DSS sebesar 40 persen tahun 1999 yang nilainya setara Rp 74,5 miliar. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Hasan Basri.

Namun belakangan putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung dengan pertimbangan kurator selaku pemohon harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari hakim pengawas sesuai pasal 67 ayat (5) UU Kepailitan.

Selain itu, majelis kasasi menilai pembuktian dalam perkara ini tidak sederhana sehingga harus dilakukan melalui gugatan perdata melalui pengadilan negeri.

Edy Can - Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X