Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa BNI Bantah Semua Keterangan Saksi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa korupsi Bank BNI Cabang Kebayoran Baru melalui kredit ekspor berjaminan fiktif senilai Rp 1,3 triliun, Edy Santoso, yang pernah menjabat Kepala Bidang Pelayanan Luar Negeri, membantah seluruh keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/8). Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Fakih Yuwono ini, Edy Santoso dan Nirwana Ali (mantan Kepala Bagian Perdagangan Umum BNI Kebayoran Baru) menjadi terdakwa kasus pencairan 4 buah kredit fiktif oleh Bank BNI untuk kepentingan ekspor sejumlah perusahaan. Edy Santoso juga menjadi terdakwa kasus yang sama dengan berkas sidang yang disatukan dengan Koesadiyuwono, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru.Edy membantah semua keterangan saksi Adrian Pandelaki Lumowa, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa dan PT Feri Masterindo. Kedua perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group itu telah mengajukan permohonan kredit ekspor kepada BNI Kebayoran Baru. "Saya menolak seluruh keterangan saksi yang selalu mengatasnamakan Maria (Pauline Lumowa) dan memojokkan saya," ujar Edy dengan suara keras. Maria Pauline Lumowa adalah pemilik Gramarindo Group yang hingga sekarang belum tertangkap. Maria, warga negara Belanda, juga diduga menjadi dalang utama kasus pencairan kredit fiktif yang merugikan negara triliunan rupiah itu.Dalam keterangannya, saksi Adrian mengaku diperintah Maria untuk menjadi direktur dua perusahaan milik kakaknya itu. Menurut Adrian, Maria telah menjelaskan sejak awal bahwa PT Magnetique dan PT Feri dibuat untuk tujuan mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank. "Saya sempat bertanya pada Maria, kenapa harus bikin perusahaan lagi (PT Feri) padahal sudah ada PT Magnetique?" kata Adrian. Maria lalu menjelaskan, tutur Adrian, bahwa PT Feri dibentuk khusus untuk tujuan menampung dana pinjaman BNI dalam bentuk mata uang Euro. "Soalnya, itu permintaan langsung dari pihak BNI (Edy Santoso)," jelas Adrian menirukan pernyataan Maria waktu itu.Uniknya, menurut saksi, PT Feri tidak memiliki rekening sendiri di BNI Kebayoran Baru. PT Feri memperoleh kucuran dana pinjaman dari transfer rekening perusahaan-perusahaan lain. Selain itu, PT Feri juga tidak pernah melakukan kegiatan ekspor barang. Mendengar keterangan Adrian, hakim berkata menyindir, "Saudara kan bukan anak kecil, tapi seorang direktur. Kok begitu saja mau menandatangani kredit ekspor itu?"Saksi juga mendapat informasi dari Maria soal utusan dari BNI bernama Antok, yang bertugas sebagai kurir pengantar semua dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan ekspor tersebut. "Kata Maria, Antok adalah orang suruhan Edy Santoso," terang saksi. Seperti halnya Maria, Antok sampai sekarang belum juga tertangkap. Keterangan saksi soal Antok itu serta merta mendapat sanggahan keras dari Edy Santoso. "Justru Antok itu sehari-hari bekerja sebagai karyawan di Gramarindo," bantah Edy dengan suara meninggi. Dia menambahkan, Antok mulai bekerja di PT Gramarindo sejak akhir Februari 2003. Herman Kadir, Pengacara Edy santoso juga berkomentar sama. "Pak hakim, tampak sekali kalau saksi berusaha membela kakaknya," ucap Herman ketus.Erma Yulihastin - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

49 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada warga Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022. ANTARA/Mulyana
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Ilustrasi orang menggunakan smartphone (Pixabay.com)
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.


Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Holland Bakery. hollandbakery.co.id
Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.


Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Sidang kasus komplotan pembobol BRI di PN Semarang, Kamis. ANTARA/ I.C. Senjaya
Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.


Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

28 Desember 2021

Sejumlah uang tunai barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta


Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

27 Desember 2021

iwapi-pusat.org
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

1 Desember 2021

Adaptasi Skenario The New Normal, BRI Bersiap Evaluasi Jumlah & Peran Kantor
Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

Nasabah BRI asal Yogyakarta bernama Marsen Sinaga mengaku kehilangan saldo tabungan senilai Rp 38,4 juta. Apakah karena skimming?


Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

20 Juni 2021

Ilustrasi Bank. shutterstock.com
Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

Selama pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini, jumlah dana raib yang dilaporkan nasabah banktak sedikit, bahkan ada yang sampai puluhan miliar.


Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

23 Mei 2021

Gedung Bank Mandiri, di Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk