Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Wakil Rakyat Terpilih Bermasalah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua ratus lima puluhan wakil rakyat di seluruh Indonesia yang terpilih pada pemilihan umum 5 April lalu dianggap bermasalah. Karena itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum melakukan klarifikasi sebelum melantik mereka."Jumlah (wakil rakyat bermasalah) itu bisa lebih besar, karena masih ada lima Panwaslu provinsi yang belum menyerahkan laporannya," kata Ketua Tim Pengawasan Panwaslu Didik Supriyanto kepada wartawan di Jakarta kemarin.Panwaslu mencatat, ada 257 legislator terpilih bermasalah di luar Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Irian Jaya Barat yang laporannya belum masuk. Didik menjelaskan, masalah-masalah itu terkait dengan persyaratan pendidikan, ketentuan harus mengundurkan diri dari pegawai negeri, TNI, atau Polri, terlibat kasus pidana, serta persyaratan kesehatan.Pelanggaran terhadap persyaratan pendidikan terjadi di 213 kasus. Pelanggaran persyaratan harus mengundurkan diri dari pegawai negeri/TNI/Polri 31 kasus, politik uang delapan kasus, dan masalah kesehatan empat kasus. Kasus terbanyak terjadi pada DPRD kabupaten/kota, yakni 225 kasus, DPRD provinsi 24 kasus, Dewan Perwakilan Daerah lima kasus, dan DPR tiga kasus.Menurut Didik, tiga caleg DPR yang bermasalah berasal dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan. Caleg PDI Perjuangan berasal dari Nusa Tenggara Timur tersangkut kasus pemalsuan ijazah. Caleg Golkar dari Yogyakarta sedang disidik polisi karena diduga melakukan praktek politik uang. Adapun caleg PPP dari Jawa Timur sudah menyatakan mundur tapi tetap terpilih.Empat dari lima calon anggota DPD yang bermasalah berasal dari Provinsi Maluku Utara dan sisanya dari Nusa Tenggara Timur. Tiga dari empat calon Maluku Utara tersandung masalah domisili, dan sisanya tersangkut pemalsuan ijazah. Masalah yang sama menimpa calon senator dari NTT.Dikatakan Didik, masalah yang umum berkaitan dengan persyaratan pendidikan, yakni memiliki ijazah SMA atau sederajat. Di antaranya, masalah lulus sekolah dengan ijazah lokal; tanpa ijazah; hanya memiliki keterangan lulus, pernah menyelesaikan studi, atau surat kehilangan ijazah; menggunakan syarat ijazah universitas, tetapi kelulusan SMA-nya diragukan; atau bahkan tidak pernah duduk di bangku SMA. "Ada yang berijazah SMU tahun 1978 tapi ijazah SMP-nya 1982, itu tidak logis," kata Didik.Anggota Panwaslu Rozy Munir mengatakan, lembaganya akan mengundang Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, TNI, dan Polri untuk membahas masalah ini. Untuk kasus politik uang dan pidana, Panwaslu akan menunggu hasil proses di pengadilan.Karena masa jabatan DPR hasil Pemilu 1999 tinggal dua bulan, Panwaslu juga meminta masyarakat ikut memantau perkembangan kasus-kasus itu. Anggota Panwaslu Topo Santoso menambahkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dibatalkan pencalonannya. "Meskipun setelah dilantik," kata dia.Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyatakan, lembaganya akan menunggu putusan pengadilan untuk pelanggaran pidana. Sedangkan untuk pelanggaran administrasi bisa langsung diambil tindakan. KPU telah menetapkan 550 calon anggota terpilih dan 128 anggota DPD pada Selasa lalu. Ratusan anggota DPR provinsi, ribuan anggota DPRD kabupaten/kota juga telah ditetapkan. Untuk DPR, Partai Golkar mendapatkan 127 kursi, PDIP 109, PPP 58, Partai Demokrat 56, Partai Amanat Nasional 53, dan Partai Kebangkitan Bangsa 52.Peneliti dari LIPI, Mochtar Pobottingi, menilai, secara umum legislator hasil Pemilu 2004 lebih baik dibandingkan 1999. Ia pun memuji kualitas anggota DPR dari PKS dan PAN yang jumlahnya cukup signifikan di DPR. Adapun kualitas legislator partai lain, termasuk "bintang baru" Partai Demokrat, menurut dia, tidak bisa diharapkan.Anggota DPD dari Sulawesi Tenggara, La Ode Ida, juga mengakui kualitas anggota terpilih dari PKS, namun dia ragu apakah mereka akan mampu berbuat banyak, karena sekarang pun secara tak langsung menyatakan oposisi. "Mereka tetap berpikir menjadi penguasa," kata dia. purwanto/istiqomatul hayati
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

3 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

7 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

9 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

11 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

13 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

15 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.