Pemilik Texmaco Terancam Kena Paksa Badan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemungkinan besar akan mengusulkan upaya paksa badan (gijzeling) terhadap pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan.

Upaya itu adalah, "Tindakan yang paling mungkin," kata Wakil Ketua dan Pelaksana Harian Masalah Hukum Tim Pemberesan BPPN Robertus Bilitea kepada pers di Jakarta kemarin.

Alasannya, raksasa industri tekstil dan alat-alat berat itu sudah lama dinyatakan default alias gagal bayar atas seluruh utangnya senilai Rp 29 triliun oleh BPPN. Apalagi, meski beberapa kali ditawarkan ke investor, Texmaco tetap tidak laku terjual. "Jadi, yang paling ideal ya paksa badan saja," ujar Robertus.

Untuk merealisasi opsi itu, Robertus menjelaskan, ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, melalui pengadilan dengan berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000.

Dalam peraturan itu dijelaskan, pelaksanaan paksa badan dapat dikeluarkan kepada debitor yang berutang di atas Rp 1 miliar untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga tahun. Paksa badan memang tidak dapat diberlakukan pada debitor yang telah berusia 75 tahun, tapi dapat dikenakan pada ahli warisnya.

Cara kedua, paksa badan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Namun, sampai saat ini, kata Robertus, Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan belum mengambil keputusan soal Texmaco.

Pernyataan gagal bayar dikeluarkan BPPN pada pertengahan Februari lalu. Konsekuensinya, utang Texmaco senilai Rp 29 triliun yang semula diperpanjang 11 tahun langsung jatuh tempo.

Selain berutang ke BPPN, Texmaco juga berutang ke PLN dan Perusahaan Gas Negara, serta memiliki tunggakan pajak dan gaji karyawan senilai total US$ 50 juta. Utangnya ke kreditor asing pun mencapai US$ 1,5 miliar (Rp 14 triliun).

Problem Texmaco semakin kusut ketika BPPN melaporkan ke Markas Besar Kepolisian RI soal indikasi penyelewengan fasilitas kredit perdagangan (L/C) senilai US$ 89 juta oleh Texmaco yang diperolehnya dari Bank Negara Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi pun kini tengah memeriksa kasus ini.

Manajer Legal Texmaco Mehbob ketika dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum jika pemerintah memutuskan upaya paksa badan terhadap Texmaco.

Menurut dia, tindakan itu tidak bisa dilakukan sepihak. Alasannya, BPPN juga wanprestasi dalam perjanjian restrukturisasi utang Texmaco. "Mereka nggak menyetorkan modal kerja, padahal itu ada dalam perjanjian." Karena itu, "Bagaimana kami mau bayar kalau perusahaan tidak jalan karena tidak ada modal kerja?" ujarnya.

Terkait dengan itu, Mehbob menambahkan, beberapa waktu lalu Texmaco telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gugatan kami dimenangkan," katanya. "Dan salah satu keputusannya, Texmaco nggak boleh dijual."

sam cahyadi