Pengadilan Bebaskan Adam Damiri
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis banding Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc Jakarta membebaskan Mayor Jenderal Adam Damiri dalam kasus pelanggaran HAM Timor Timur. Pada persidangan tingkat pertama, mantan Panglima Daerah Militer IX Udayana itu divonis tiga tahun penjara. "Perkara ini telah diputus pada 29 Juli lalu," kata Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Harifin A. Tumpa kepada Koran Tempo kemarin.
Selain Adam, majelis banding juga membebaskan tiga terdakwa lainnya, yakni bekas Komandan Resort Militer 164 Wiradharma Letnan Kolonel (Inf) M. Noer Muis (pada pengadilan pertama divonis lima tahun penjara), bekas Kepala Kepolisian Resort Dili Komisaris Besar Hulman Goeltom (dari tiga tahun penjara), dan bekas Komandan Distrik Militer 1627 Dili Letnan Kolonel (Inf) Sujarwo (dari lima tahun penjara). Sedangkan mantan Wakil Panglima Pejuang Prointegrasi Eurico Guterres tetap dinyatakan bersalah. Namun, hukumannya dikurangi menjadi lima tahun --dari 10 tahun pada pengadilan pertama.
Perkara banding Adam Damiri dan Noer Muis ditangani oleh Hakim Harifin. Tiga perkara lainnya, yakni Sujarwo, Hulman Goeltom, dan Eurico Guterres ditangani majelis yang dipimpin Basoeki. Hakim Basoeki mengatakan, dugaan pelanggaran HAM oleh terdakwa Hulman dan Sujarwo tidak terbukti.
Putusan banding ini antara lain juga merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa lainnya, bekas Kapolda Timor Timur Brigadir Jenderal Timbul G. Silaen yang divonis bebas. "Putusan berkekuatan hukum tetap bisa dijadikan yurisprudensi," katanya.
Majelis banding, menurut Basoeki, juga mengoreksi putusan hakim sebelumnya, yang dinilai terlalu jauh memasukkan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan HAM, tentang hukuman terhadap terdakwa percobaan, permufakatan jahat, atau membantu melakukan pelanggaran. "Putusan pengadilan negeri terlalu maju. Yang tidak didakwakan tapi tetap dipertimbangkan," katanya.
Menurut Basoeki, putusan pengadilan pertama untuk Gutteres juga terlalu tinggi. Ia mengakui, sesuai undang-undang, hukuman minimal dalam kasus pelanggaran HAM adalah 10 tahun. Namun, "Hati nurani hakim menganggap, putusan itu terlalu tinggi. Pertimbangannya, dia (Eurico) sudah terusir dari tumpah darahnya," kata dia.
Basoeki menolak disebut memberikan perlakuan berbeda terhadap terdakwa dari kalangan militer dan sipil. Semua terdakwa dari militer memang telah bebas, sedangkan dari sipil termasuk mantan Gubernur Timtim Abilio Soares sebelumnya telah dinyatakan bersalah. Menurut dia, majelis hakim mendasarkan keputusan pada pertimbangan yuridis. Hakim menjatuhkan pidana bagi Gutteres, katanya, karena selaku Komandan Aitarak ia memiliki anak buah di bawah kendalinya.
Hal senada dikatakan anggota Majelis Hakim Achmad Sutarmadi. Ia mengatakan, putusan itu dibuat berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, yang dicocokkan dengan pasal pada undang-undang. "Ini semuanya tinjauan yuridis. Tidak terpikir adanya dikotomi," katanya. Dikatakannya, tidak satu pun hakim memberi catatan keberatan atau pendapat berbeda (dissenting opinion). "Pendapat kami bulat," ujarnya.
Putusan itu disambut gembira oleh Hotma Sitompoel, pengacara Adam Damiri. "Ternyata pembelaan kami di pengadilan banding diterima," katanya. Menurut dia, kliennya seharusnya memang dibebaskan sejak putusan persidangan sebelumnya, karena dakwaan jaksa tidak tepat. Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, TNI mematuhi apapun keputusan hukum. "Inilah keputusan terbaik," kata dia.
Ungkapan kekecewaan disuarakan Suhardi Somomoeljono, pengacara Guterres. Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan bukti yang diajukannya, yakni soal berkumpulnya massa pada 17 April 1999 di lapangan Kantor Gubernur. "Kami mempunyai bukti bahwa semua didanai pemerintah daerah," katanya. Abilio Soares yang kini berada di penjara Cipinang belum bersedia berkomentar. Demikian pula Juru Bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman.
sukma n loppies/maria rita/budi s,/b>