Zoemrotin : Putusan Pengadilan Ad Hoc Tim-Tim Tidak Adil
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komnas HAM Zoemrotin K Soesilo mengatakan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc Jakarta yang memvonis bebas Mayjen Adam Damiri dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur adalah keputusan yang tidak adil. Hal itu diutarakannya kepada Tempo News Room di kantor Komnas HAM pada Jumat (6/8).
"Kenapa yang jenderal-jenderal di Indonesia ini bebas semua. Yang orang Tim-Tim dan sipil pada kena (hukuman)," kata Zoemrotin. Menurutnya, para pemegang komando lah yang seharusnya bertanggungjawab. Ketidakadilan terlihat dari keputusan pengadilan yang menghukum sipil tetapi tidak terhadap tentara ataupun polisi.
Zoemrotin juga menjelaskan dalam hal ini Komnas HAM tidak bisa mencampuri atau mengintervensi proses dan keputusan pengadilan. Menurutnya, Komnas HAM tidak bisa melakukan apa-apa terhadap keputusan pengadilan tersebut.
Selain memutus bebas Mayjen Adam Damiri, yang juga sebagai mantam Pangdam Udayana, majelis hakim Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc juga membebaskan Letkol M. Noer Muis, bekas komandan resort militer 164 Wiradharama, bekas Kapolres Dili Kombes Hulman Gultom dan Letkol Sujarwo, bekas Dandim 1627 Dili. Sementara yang dinyatakan bersalah adalah Eurike Guteres, mantan Wakil Panglima Pejuang pro-Integrasi yang divonis lima tahun.
Tito Sianipar - Tempo News Room