Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendapatan PGN Akan Naik US$ 200 Juta Per Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perusahaan Gas Negara (PGN) dan produsen gas Conocophilips telah menandatangani kontrak jual beli gas senilai US$ 4,3 miliar atau sekitar Rp 39 triliun. Dengan kontrak baru itu diperkirakan PGN akan memperoleh tambahan pendapatan pendapatan sekitar US$ 200 juta per tahun. Kedua pihak akhirnya menyepakati harga gas sebesar US$ 2,8-2,9 per mile mile british thermal unit (mmbtu). Perinciannya, gas yang dibeli PGN dengan landed cost di Muara Tawar senilai US$ 2,8 per mmbtu, sedangkan harga di Tegal Gede senilai US$ 2,9 per mmbtu. Rencananya, gas sebanyak 2,3 triliun kaki kubik akan dipasok untuk memenuhi kebutuhan industri di Jawa Barat, selama 17 tahun. Gas akan diambil dari lapangan gas Corridor Block, Sumatera Selatan, yang dioperasikan oleh Conocophilips. Suplai pertama akan dilakukan mulai awal tahun 2007 sebesar 170 juta kaki kubik per hari (mile mile standart cubic feed per day/mmscfd). Pasokan akan terus ditingkatkan hingga mencapai 400 mmscfd pada tahun 2012, sampai kontrak berakhir pada 2023. Dirut PT PGN (Persero), WMP Simanjuntak, mengatakan kontrak baru tersebut cukup untuk menambah suplai gas ke konsumen di Jawa Barat. Sebelumnya, PGN telah meneken kontrak jual beli gas dengan PT Pertamina (Persero) sebanyak 250 mmscfd, dari lapangan gas Pagar Dewa, Sumatera Selatan. Gas akan dialirkan mulai pertengahan tahun 2006, selama 15 tahun. "Jadi total gas yang didistribusikan PGN tahun 2007 mencapai 650 mmscfd, atau 2,5 kali lebih besar dari bisnis distribusi PGN tahun lalu," ujarnya usai acara penandatanganan, di Jakarta, Senin (9/8). Ia menambahkan, dengan kontrak baru itu diperkirakan PGN akan memperoleh tambahan pendapatan pendapatan sekitar US$ 200 juta per tahun, sekitar 80 persen dari pendapatan perseroan tahun 2003 lalu. Penerimaan akan terus meningkat hingga US$ 500 juta per tahun pada 2011, atau dua kali lipat pendapatan tahun 2003. Tahun 2003 PGN membukukan pendapatan senilai Rp 3,59 triliun, naik dari pendapatan tahun 2002 senilai Rp 3,15 triliun. Sedangkan laba usaha perseroan tercatat Rp 832,29 miliar pada 2003, meningkat dari tahun 2002 sebesar 813,93 miliar. Laba bersih PGN justru mengalami penurunan dari Rp 1,11 triliun pada 2002 menjadi Rp 519 miliar pada 2003.Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.


Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Kurtubi. TEMPO/Tommy Satria
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.


Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.


Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.


Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.
Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.


Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Massa menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 9 Oktober 2014. Dalam orasinya mereka mendukung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas Mafia Migas dan Tambang melalui perpendek rente perdagangan minyak mentah untuk efesiansi dan kebutuhan domestik. Tempo/Aditia Noviansyah
Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.


Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan


KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

Blok Cepu, Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar
KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.


Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.


Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri berbicara dalam diskusi bertajuk
Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.