Pemerintah Tetap Lantik Calon Legislatif Sesuai Jadual

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, menyatakan pemerintah akan tetap melantik calon legislatif hasil pemilihan umum lalu, sesuai jadual yang telah ditentukan. Pelantikan akan dilakukan terhadap angota DPRD Tingkat II, Tingkat I, DPR RI, DPD, sesuai tanggal Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat.

Hari menuturkan, anggota legislatif DPRD kabupaten kota, SK-nya dikeluarkan Gubernur, anggota DPRD Provinsi SK-nya dikeluarkan Mendagri, dan anggota DPR RI dan DPD, SK-nya dikeluarkan Presiden. "Jadi kalau sudah ada SK, sebaiknya dilantik," katanya di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/8).

Hari menolak permintaan penundaan pelantikan para legislator tersebut karena adanya calon-calon yang dianggap bermasalah. Menurut dia, secara normatif tanggal waktu yang telah ditetapkan dalam SK tersebut, maka sesuai dengan tanggal pelantikan. "Siapa yang sudah terima SK-ya, itu kewajibannya dilantik," katanya. Jika dikemudian hari ada anggota legislatif yang diketahui bermasalah secara hukum, kata dia, bisa saja pengangkatannya diralat atau diganti. "Kalau terkena akibat hukum, tidak memenuhi syarat, ya diralat," katanya.

Pernyataan Hari ini diungkapkan menanggapi temuan sejumlah pihak termasuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengindikasikan sejumlah anggota legislatif yang baru saja terpilih lewat pemilu, bermasalah dari sisi hukum. Hari menyatakan, permasalahan dari masing-masing caleg itu harus dilihat secara lebih spesifik dan dalam tingkat apa. "Kalau permasalahannya sudah sampai tingkat pengadilan, tentu sebaiknya jangan (dilantik)," katanya.

Tapi jika permasalahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, dia menyatakan sebaiknya caleg tersebut tetap dilantik. Bila dikemudian hari pengadilan memutuskan, ada caleg yang bersalah secara hukum, dapat saja keputusan pengangkatan itu dibatalkan dan diganti dengan calon yang lain. "Yang penting tepat pada waktunya, harus ada agenda pelantikan," katanya.

Yura Syahrul - Tempo News Room