Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Negara Rugi Rp 381 Miliar Akibat Pembengkakan Biaya Pemilu Legislatif

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Negara dirugikan Rp 381 miliar akibat pembengkakan dan realisasi biaya pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilu legislatif 5 April lalu. Hal ini adalah temuan dan analisis Koalisi untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas dari dokumen-dokumen resmi yang berhasil diperoleh.Pembengkakan realisasi anggaran di lingkungan KPU terjadi karena KPU dianggap menyalahgunakan jabatan dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Hal ini telah dilaporkan Koalisi yang terdiri dari LBH Jakarta, KIPP, FORMAPPI, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (11/8). Menurut Hermawanto dari perwakilan LBH Jakarta, salah satu pembengkakan adalah biaya distibusi logistik pemilu. "Seluruhnya mutlak kesalahan KPU," tegasnya di Kantor Koran Tempo, Rabu (11/8). Pembengkakan ini menurutnya disebababkan antara lain karena lambatnya proses pencetakan surat suara, verifikasi yang tidak benar terhadap kemampuan perusahaan partner serta indikasi kuat konspirasi antara perusahaan ekspedisi dengan sekretariat KPU untuk sengaja melakukan kesalahan distribusi sehingga volume pekerjaan menjadi membesar. Pembengkakan ini menurut Koalisi menimbulkan kerugian Rp 176,04 miliar.Kebijakan KPU untuk menambah jumlah pencetakan jumlah surat suara hingga 37 persen dengan alasan penambahan pemilih dan cadangan, menurut Koalisi, juga menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 56,468 miliar. Selain itu, perusahaan sebagai partner juga mendapat keuntungan yang berlebihan. Cadangan surat suara yang naik menjadi 10 persen dan toleransi kerusakan surat suara hingga 10 persen pun menurut Koalisi ini tidak mempunyai landasan hukum kuat.Ada juga data penggelembungan biaya pengadaan mobil operasional untuk KPUD. Pengadaan mobil Toyota Kijang LX standar sebanyak 438 unit melalui penunjukkan langsung pada sebuah perusahaan, yang setiap unit mobil bernilai Rp 16,3 juta. "Padahal KPU sebagai lembaga negara semestinya tidak perlu membayar pajak sehingga harga mobil sama dengan harga off the road," ujar Hermawanto. Harga off the road sendiri setelah dihitung Rp 99.964.100, artinya negara telah dirugikan Rp 2,7 miliar untuk 438 unit mobil.Pembengkakan biaya juga terjadi pada pengadaan kotak suara. Dari hasil perhitungan, akibat verifikasi faktual KPU yang tidak benar, negara dirugikan Rp 3,012 miliar. Hal ini, menurut Arif Nur Alam dari FITRA, karena PT Survindo Indah Prestasi (SIP) yang semula memenangkan tender terbukti tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sehingga harus dibantu dua perusahaan lain. Selain itu kebijakan KPU yang irasional juga meningkatkan pembengkakan biaya pengadaan kotak suara sehingga negara dirugikan Rp 80,10 miliar. Kebijakan ini karena KPU memerintahkan penambahan kotak suara akibat penambahan TPS 17 persen. Pembengkakan biaya hingga 51 persen ini tentunya tidak sebanding dengan kenaikan jumlah TPS yang hanya 17 persen.Sementara itu, terdapat kelebihan anggaran APBN sebesar Rp 6,297 miliar hingga saat ini, menurut Koalisi belum dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran yang dibutuhkan dari APBN untuk pngadaan bilik suara sendiri berdasarkan penghitungan Koalisi dari 863.770 unit dengan harga per unitnya Rp 57.081 yaitu sebesar Rp 49,3 miliar. Tapi laporan KPU ke komisi II DPR RI menyebutkan angka Rp 55,6 miliar. Meskipun pengadaan bilik suara dengan biaya APBN memang bertambah 77.735 unit dari jumlah semula, namun masih terdapat sisa yang belum diketahui penggunaannya. Koalisi menunjukkan, pembengkakan biaya akibat tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan yang berlaku, seperti UU nomor 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara, Keppres no 18/2000 dan Keppres no 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Institusi Pemerintah. "Yang jelas, pemilu legislatif kali ini cacat hukum karena prosesnya banyak melanggar hukum," ujar Hermawanto. Sita Planasari A - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

18 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

20 jam lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

2 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

8 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.