Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Tanjung Priok Tuntut Kasasi Pranowo

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: 15 keluarga korban kasus Tanjung Priok 12 September 1984 bersama Kontras menuntut banding Mayjen Pranowo yang dibebaskan dari tuntutan pelanggaran HAM berat oelh Pengadilan ad hoc HAM Selasa (10/8). "Jaksa hanya menampilkan saksi yang tidak terlibat langsung atau sifatnya meringankan, otomatis kesaksiannya tidak menguatkan tuduhan jaksa karena tidak menggigit," kata Abdul Basir, 56 tahun, saksi sekaligus korban kasus Tanjung Priok ditengah orasi para pendemo di depan kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (11/8). Menurut Basir, seharusnya dirinya bersama keenam kawannyalah yang dijadikan saksi pada sidang pengadilan Pranowo karena Basir dan temannya adalah korban langsung penyiksaan dan penahanan di Rumah Tahanan Guntur dan Cimanggis. Hal yang sangat disesalkan Basir, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang saat itu diketuai Rusman Hadi tidak menanggapi dan hanya memanggil saksi lain yang tidak disiksa di tahanan. "Kami beberapa kali datang dan meminta menjadi saksi, entah sudah berapa kali kami membuat fotokopi KTP sesuai dengan persyaratan tetapi itu tidak ada artinya karena tidak ada tanggapan dari pihak JPU, hanya satu saksi dari pihak kami (tujuh orang korban) yang dipanggil bersaksi yaitu Aminatun," tukasnya menjelaskan. Lebih lanjut Basir juga mengatakan, tuntutan JPU menuntut pidana penjara 5 tahun terhadap terdakwa adalah tidak adil. Karena di dalam Undang-undang HAM disebutkan, terdakwa seharusnya dipenjara maksimal 10 tahun. Ia juga mengatakan kenapa pihak JPU tidak berusaha memanggil saksi lain atau baru yang bisa mendukung tuntutannya. Saksi yang diajukan selama ini berasal dari pihak islah, "Wajar jika akhirnya meringankan atau mereka mencabut berita perkaranya, wong dapet duit," ujarnya.Indri, perwakilan dari Kontras untuk para korban kasus ini, membacakan beberapa catatan dalam selebaran yang dibagikan kepada pihak pers dan kalangan umum yang saat itu hadir di depan Kejaksaan Agung. Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Pewenangan Pelanggaran HAM berat I Ketut Murtika, mengatakan akan mengambil sikap terhadap JPU untuk mengupayakan jalur hukum dengan mengajukan kasasi, tapi bukan banding seperti yang dituntut pihak Kontras dan korban. "Kasasi ditempuh karena putusan pengadilan HAM kemarin sudah memutuskan terdakwa bebas," katanya. Zubir Rachmat, Kepala Biro Umum yang mewakili Kapuspenkum, mengatakan kekalahan JPU pada kasus Tanjung Priok dengan terdakwa Pranowo, secara psikologis JPU merasa malu karena gugatan JPU ternyata bisa dikalahkan. "JPU perlu dukungan. Kasasi harus dan wajib dilakukan JPU," paparnya. Endang Purwanti - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

25 September 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menerima Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di kantornya, Jumat sore, 11 Juni 2021. Dok. Humas Polhukam
Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya.


Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

22 September 2022

Aktivis HAM Sumarsih berorasi saat aksi Kamisan ke-600 di Jakarta, Kamis 5 September 2019. Dalam aksinya mereka menuntut segera diselenggarakannya pengadilan HAM di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya.


Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

13 September 2022

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif


Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

6 Oktober 2019

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau kegiatan pengapalan impor dan ekspor barang di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Jakarta Utara, Ahad, 6 Oktober 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional


Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.


Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

14 Desember 2017

Anggota DPD RI Andi Mappetahang Fatwa atau lebih dikenal dengan AM Fatwa, meninggal dunia karena komplikasi penyakit yang dia derita selama beberapa tahundi RS MMC. Rencannya jenazah AM Fatwa akan  dimakamkan di TMP Kalibata. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok.


Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Aktivis HAM Kontras membagikan stiker bertemakan HAM saat melakukan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, 10 Desember 2015. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TEMPO/Subekti
Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.


Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

7 Desember 2017

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

KontraS menyebutkan kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme TNI


KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

7 Desember 2017

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.


Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

6 Desember 2017

Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com
Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

Kontras menemukan bukti bahwa La Gode sempat menemui istrinya pada masa pelariannya. La Gode menceritakan kekerasan yang dialaminya.