Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Kuatir Mayjen TNI Sriyanto Juga Bebas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkuatirkan Mayjen TNI Sriyanto, yang akan diputus di pengadilan HAM ad hoc di PN Pusat pada Kamis (12/8) besok akan divonis bebas. Hal tersebut diutarakan koordinator Kontras, Usman Hamid, kepada Tempo News Room Rabu (11/8), seusai mengadukan penangkapan aktivis Aceh, ke kantor Komnas HAM, Jakarta. Menurut Usman, prediksi tersebut berdasarkan putusan bebas yang diberikan majelis hakim pengadilan HAM ad hoc kepada terdakwa Mayjen (Purn) Pranowo. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (10/8) tersebut, walau hakim mengakui adanya pemukulan dan penyiksaan terhadap korban, namun dianggap bukan pelanggaran HAM berat dan tidak terbukti merampas kemerdekaan dan kebebasan fisik secara sewenang-wenang."Dari pengalaman Pranowo, bisa saja putusan terhadap Sriyanto tidak sesuai dengan harapan korban," kata Usman. Namun dia masih berharap ada terobosan yang akan dilakukan majelis hakim dalam memutus perkara Mayjen Sriyanto, yang ketika itu menjabat sebagai Kasi 2 Ops Kodim 0502 Jakarta Utara."Saya melihat penyiksaan di rumah tahanan Guntur itu sebagai satu bagian dari seluruh rangkaian tindakan-tindakan kekerasan," kata Usman. Menurutnya, sulit mengharapkan majelis hakim memperhatikan rasa keadilan yang sangat diinginkan korban.Mengenai putusan bebas terhadap Pranowo, Usman mengatakan, hal itu telah diprediksinya. Melihat komposisi saksi yang diperiksa di pengadilan, Usman yakin Pranowo bebas. "Hanya 4 orang saksi korban yang memberikan kesaksian kuat bahwa mereka menerima perlakuan tidak manusiawi dalam tahanan di Pomdam. Yang lainnya, sekitar 24 saksi, justru memberikan keterangan yang tidak menguatkan keterangan yang diberikan 4 orang ini," kata Usman.Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum harus segera mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. "Padahal dengan dakwaannya, jaksa semestinya bisa lebih yakin bahwa alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk mendakwa Pranowo," ujarnya sembari menyesalkan keputusan jaksa yang pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Tito Sianipar - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

25 September 2022

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menerima Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di kantornya, Jumat sore, 11 Juni 2021. Dok. Humas Polhukam
Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya.


Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

22 September 2022

Aktivis HAM Sumarsih berorasi saat aksi Kamisan ke-600 di Jakarta, Kamis 5 September 2019. Dalam aksinya mereka menuntut segera diselenggarakannya pengadilan HAM di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya.


Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

13 September 2022

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif


Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

6 Oktober 2019

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau kegiatan pengapalan impor dan ekspor barang di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Jakarta Utara, Ahad, 6 Oktober 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional


Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

14 Desember 2017

Anggota DPD RI Andi Mappetahang Fatwa atau lebih dikenal dengan AM Fatwa, meninggal dunia karena komplikasi penyakit yang dia derita selama beberapa tahundi RS MMC. Rencannya jenazah AM Fatwa akan  dimakamkan di TMP Kalibata. TEMPO/ Wahyu Setiawan
Cerita Perlawanan AM Fatwa dalam Tragedi Tanjung Priok 1984

Bersama dengan kelompok kerja Petisi 50, AM Fatwa mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok.


Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Aktivis HAM Kontras membagikan stiker bertemakan HAM saat melakukan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, 10 Desember 2015. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TEMPO/Subekti
Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.