Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggaran Kota Solo Defisit Rp 25 Milyar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kota Madya Surakarta terancam tak bisa menutupi defisit APBD Kota Solo senilai Rp 25,78 miliar setelah sejumlah bank menolak memberikan pinjaman kepada Pemkot. Penolakan kalangan perbankan menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan RI yang menginstruksikan perbankan agar tidak memberi pinjaman jangka panjang pada debitur. Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan yang direncanakan dalam APBD pun terancam tak terlaksana."Beberapa bank swasta memang sudah menolak memberi pinjaman untuk menutup defisit anggaran Pemkot Solo. Mereka dilarang memberikan pinjaman jangka panjang pada debiturnya. Kalau tetap gagal untuk menemukan cara menutup defisitnya, satu-satunya jalan adalah dengan merekonstruksi APBD. Konsekuensinya, sejumlah program pembangunan terancam dijadwal ulang, dan harus diterapkan prioritas pengeluaran," ujar Kepala Kantor Keuangan Daerah Pemkot Solo, Anung Indro Susanto.Meski neraca APBD Kota Solo mengalami defisit, namun Anung membantah jika hal itu membuat kondisi keuangan pemerintah kota menjadi kritis. Menurut dia, Pemkot masih tetap memiliki sejumlah dana untuk membiayai pembangunan. Hanya saja jumlahnya relatif kecil. "Belum bisa dikemukakan besarannya, tapi yang jelas Pemkot tetap memiliki dana untuk membiayai programnya," sambung dia.Menanggapi defisif keuangan tersebut, salah seorang anggota DPRD Kota Solo, Husein Syifa, mengatakan sebenarnya hal itu sudah dapat diprediksikan karena pemerintah kota memaksakan sejumlah proyek. Dia menyebutkan proyek penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 22,5 miliar menjadi biang keladi terjadinya defisit miliaran rupiah tersebut. Proyek yang sampai kini tidak jelas pelaksanaannya tersebut dianggap Hussien sebagai pemborosan."Sejak awal saya sudah tidak setuju adanya proyek PJU ini karena itu hanya pemborosan. Tetapi ngeyel, akhirnya ya sekarang pemerintah kota kelabakan. Saya sudah menduga akan terjadi hal seperti ini," kata satu-satunya anggota DPRD dari PKB ini.Menurut Husein, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan kondisi keuangan, di antaranya melakukan efisiensi serta penggeseran anggaran sehingga akan lebih ringan beban keuangan Pemkot. Namun untuk itu, ada persyaratan yang harus dilakukan wali kota, yakni mengekang nafsu agar tidak membuat program aneh-aneh dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. "Saya khawatir karena sekarang menjelang pilpres kemudian pemilihan wali kota yang konon juga akan dilakukan secara langsung dan wali kota membuat program yang hanya menghambur-hamburkan anggaran demi kepentingan mencari popularitas dan dukungan," tukasnya. Imron Rosyid - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RAPBD DKI 2024 Diusulkan Rp 81,58 Triliun, Heru Budi Sampaikan Peruntukannya

6 Oktober 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan pidato tentang Raperda APBD Perubahan 2023 di gedung DPRD DKI, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Nur Khasanah
RAPBD DKI 2024 Diusulkan Rp 81,58 Triliun, Heru Budi Sampaikan Peruntukannya

Pemprov DKI mengusulkan Rancangan APBD 2024 senilai Rp 81,58 Triliun. Ini peruntukannya menurut Pj Gubernur Heru Budi.


Ini Arah Pembangunan Surabaya di 2023

16 Januari 2023

Ini Arah Pembangunan Surabaya di 2023

Pemkot Surabaya akan memanfaatkan APBD tahun ini sebesar Rp 11,36 triliun.


Kemendagri Sosialisasi APBD untuk Pendidikan Agama

18 Agustus 2022

Kemendagri Sosialisasi APBD untuk Pendidikan Agama

Jaminan pemerintah daerah dapat menganggarkan dana untuk bidang pendidikan agama tertuang dalam UU 23/2014.


DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

1 Juli 2022

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

PT Moya, BP Batam dan kontraktor akan memasang pengairan dalam waktu satu pekan.


Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

16 Februari 2022

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus ADKASI, di Jakarta, Selasa (15/2/22).
Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

Alasan dibutuhkan perundangan khusus karena DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.


Kemenkeu Buka Sebab Belanja Pemerintah Daerah Lambat: Karena Business As Usual

15 Desember 2021

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu Buka Sebab Belanja Pemerintah Daerah Lambat: Karena Business As Usual

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti membuka penyebab lambatnya penyerapan belanja daerah.


Realisasi Belanja APBD Hanya 59 Persen, Ini Permintaan Sri Mulyani ke Pemda

23 November 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Realisasi Belanja APBD Hanya 59 Persen, Ini Permintaan Sri Mulyani ke Pemda

Sri Mulyani menuturkan realisasi belanja daerah tersebut hanya naik 3,51 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu


Kabupaten Dharmasraya, Pemda Pertama di Sumbar yang Tetapkan APBD 2022

9 November 2021

Penandatanganan berita acara oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan unsur Pimpinan DPRD Dharmasraya, usai Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (8/11/21).
Kabupaten Dharmasraya, Pemda Pertama di Sumbar yang Tetapkan APBD 2022

Penyusunan APBD tahun 2022 masih diarahkan untuk penanganan Covid-19 yang berkaitan dengan penanganan kesehatan, penanganan ekonomi dan penyediaan jaringan pengaman sosial.


Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

3 November 2021

Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

Asosiasi Nelayan menyatakan keberatan terhadap PNBP sektor perikanan setelah diterbitkannya PP 85/2021.


DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

31 Oktober 2021

Apresiasi Lomba Mural, DPR Dukung Polri Jamin Kebebasan Berekspresi
DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

Lomba mural menjadi sinyal dari Kapolri yang ingin membawa Polri menuju institusi yang berasal dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat.