Topik
Komnas HAM Diminta Bentuk Tim Gabungan Mei 98
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sedikitnya 20 orang yang tergabung dalam Keluarga Korban Mei 98 mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (12/8). Mereka menuntut agar Komnas HAM membentuk tim gabungan dengan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukumnya.
Rombongan korban yang mayoritasnya adalah ibu-ibu sempat merangsek masuk ke lantai dua dan tiga untuk segera dipertemukan dengan anggota Komnas HAM yang sedang pleno di lantai tiga. Karena ditahan satpam, akhirnya mereka bersedia menunggu di lantai tiga. Pengaduan pun dilaksanakan di lantai tiga dengan duduk lesehan, padahal ruang pengaduan ada di lantai satu.
Menurut Edwin Partogi, Kepala Bidang Operasional Kontras yang mendampingi korban, tim gabungan diperlukan agar ada jalan keluar dari kebuntuan yang dihadapi Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. "Yang penting kasus ini bisa diproses sampai ke pengadilan," katanya.
Dikembalikannya berkas hasil penyelidikan Komnas HAM oleh Kejaksaan Agung, menurut Edwin, menunjukan bahwa Kejaksaan Agung tidak punya kemauan untuk menyelesaikan hasil penyelidikan Komnas HAM. "Jelas posisi Kejaksaan Agung sebagai institusi negara yang tidak pro pada hak asasi manusia," ujarnya.
Enny Soeprapto, anggota sub komisi hak sipil dan politik mengatakan bahwa tim gabungan tersebut tidak bisa dibentuk. Karena tim penyelidik dan penyidik tidak mungkin digabung dalam satu tim. "(Tapi) sudah ada pertemuan informal antara saya dan Syamsul dari Kejaksaan Agung (untuk bahas kasus ini)," ujar Enny.
Mengenai desakan untuk memanggil Kivlan Zein dan Fadli Zon, Enny mengatakan, "Kalau Kejaksaan Agung perlu keterangan dari Kivlan, kenapa gak dia yang memanggil." Tapi Enny mengatakan akan menyampaikan keinginan untuk meminta keterangan dari Kivlan dan Fadli, kepada Ketua Komnas HAM.
Tito Sianipar - Tempo News Room