Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Gubernur Periksa Anggota DPRD Kendari Turun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kendari: Setelah menunggu selama kurang lebih tiga pekan, akhirnya Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengeluarkan surat izin pemeriksaan kepada kejaksaan untuk memeriksa 25 anggota DPRD Kota Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2003. "Surat izin dari gubernur untuk memeriksa anggota DPRD Kendari baru saja kami terima tadi pagi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Antasari Azhar kepada Tempo News Room di Kendari, Jumat (13/8).Sebelumnya, pantauan Tempo News Room di kantor Kejati Sulawesi Tengara menyebutkan, sekitar pukul 10.00 Wita, Kepala Bagian (Kabag) Hukum kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Mesak Tanane datang dan langsung masuk ke ruang kerja Wakajati Umbu Lage Lozara. Selang 15 menit kemudian, Wakajati Umbu Lage masuk ke ruangan Kajati.Saat dikonfirmasi sekeluarnya dari ruangan Wakajati,Mesak Tanane enggan berkomentar. "Ah, saya nggak bawasurat. Saya datang ke sini cuma mau silaturrahmi sajakok," katanya sambil bergegas masuk ke mobilnya.Kajati Antasari yang dikonfirmasi mengatakan kedatangan Mesak Tanane memang membawa surat izin pemeriksaan dari gubernur. Namun ketika didesak, Antasari mengatakan, dirinya belum membaca secara cermat isi dari surat izin gubernur itu. "Yang jelas, surat izin pemeriksaan itu memang sudah ada tetapi saya akan periksa dulu apakah sesuai dengan substansi surat permintaan yang kami kirimkan ke gubernur beberapa waktu lalu atau tidak," katanya.Menurut Antasari, pihaknya masih akan mengkaji duluapakah surat izin pemeriksaan dari gubernur itu telahsesuai dengan permintaan pihak kejaksaan. Bila taksesuai, pihaknya akan mengembalikan surat tersebutuntuk diperbaharui kembali sesuai keinginan kejaksaan.Sebelumnya, Kejati Sulawesi Tenggara telah resmimenetapkan 25 anggota DPRD Kota Kendari sebagaitersangka. Penetapan tersangka ini sebenarnyadikeluarkan sejak tanggal 22 Juli 2004. Artinya,ketika para anggota DPRD Kendari menjalani pemeriksaanawal oleh kejaksaan, status mereka sebenarnya sudahmenjadi tersangka."Penetapan tersangka ini didasari temuan tim penyidikkejaksaan mengenai indikasi kuat terjadinya penyelewengan anggaran DPRD Kota Kendari tahun 2003/2004 yang dilakukan anggota dewan kota. Salah satu bukti awal yang kami temukan yakni surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif itu," jelas Antasari.Ke-25 anggota dewan tersebut yakni Haeruddin Pondiu,Ahmad H Hasan, Ilham Thalib, Yani Muluk, LodewijkSonaru, Melinda Ritonga, Dewiyati Tamburaka, AsmaraniEdysul, Siti Arfah Panudariama, Laningkata, HasanBatek, Hasan Nurfin, Burhanuddin, Khalid Ansyarullah,Salahuddin, Zainuddin Monggilo, Andi Ahmad, M Gadjang,Thamrin Taherong, Haskar Hafid, Pamasona, Abdul KadirSamad Sukarso, Hari Mulyono dan Rusli Rais. Tiga namaterakhir merupakan anggota dewan dari fraksiTNI/Polri.Awalnya, Kajati Antasari mengatakan, prosespenyidikan terhadap ketiga anggota dewan dari fraksiTNI/Polri itu akan diserahkan langsung ke institusiasal. Belakangan, Kajati meralat ucapannya dengan menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah pihaknya yang memeriksa sendiri atau institusi TNI/Polri yang melakukannya. "Atau paling tidak khusus untuk ketiga anggota TNI/Polri itu akan dibentuk tim koneksitas untuk pemeriksaan," kata Kajati Antasari. Dedy Kurniawan - Tempo News room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

22 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

29 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

33 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

37 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

46 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

47 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

48 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

49 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

51 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

53 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?