Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panwaslu Jember Memprotes KPUD

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jember: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melayangkan nota protes kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (18/8) siang. Nota protes ini merupakan adalah yang kesekian kali dilayangkan Panwaslu Jember kepada KPUD setempat.Pihak Panwaslu merasa, hingga saat ini KPU Jember tidak mengindahkan puluhan rekomendasi yang telah dikirimkan Panwaslu, terkait adanya pelanggaran baik administratif maupun pidana, yang terjadi dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu. "KPU sama sekali tidak merespon rekomendasi kami atas beberapa pelanggaran yang terjadi. Ini kan namanya pelecehan institusi," kata wakil ketua Panwaslu Jember Abdul Qodim Manembojo, kepada Tempo News Room, di ruang kerjanya, Rabu (18/8) siang.Menurutnya, Panwaslu telah mengirimkan sekitar 20 rekomendasi atas berbagai pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu. Seluruh rekomendasi tersebut merupakan sikap resmi Panwaslu, yang dibahas dalam sebuah rapat pleno Panwaslu. Selain itu, lanjutnya, seluruh rekomendasi tersebut juga dikirimkan secara resmi kepada KPU dengan ditandatangani pimpinan Panwaslu, serta dibubuhi stempel Panwaslu Jember.Namun, sambungnya, hingga saat ini KPU tidak pernah memberitahukan secara resmi tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu tersebut. "KPU hanya menyampaikan secara personal. Itu artinya KPU tidak memberikan jawaban formal atas rekomendasi Panwaslu," kata Qodim.Menurut Qodim, berdasar pada sikap KPU atas rekomendasi Panwaslu tersebut, pihaknya menilai kinerja KPU sangat buruk. Sehingga, pihaknya merasa perlu mengirimkan nota protes kepada KPU.Dengan tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu, hal ini berarti KPU, pada beberapa kasus, telah melegitimasi berbagai hal yang diduga cacat hukum. "Seperti permasalahan beberapa caleg bermasalah, kita telah beberapa kali merekomendasikan, tetapi tidak juga segera ditindaklanjuti," kata Qodim.Sementara itu, anggota KPU Jember M Eksan, menilai nota protes Panwaslu terhadap KPU tersebut salah alamat. Pasalnya, seluruh rekomendasi Panwaslu tersebut telah ditindaklanjuti KPU. "Sebaliknya, saya ingin Panwaslu membuktikan, rekomendasi mana yang tidak ditindaklanjuti KPU. Karena semua rekomendasi telah kita tidak lanjuti," kata Eksan.Menurutnya, terbitnya surat protes Panwaslu tersebut dikarenakan ketidaktahuan Panwaslu atas kinerja KPU. Bahkan, lanjutnya, soal caleg bermasalah yang selama ini terus diperkarakan Panwaslu, sebenarnya telah ditindaklanjuti KPU, dengan mengirimkan surat, dan meminta fatwa KPU Pusat atas permasalahan tersebut.Menurut Eksan, ketegangan hubungan antara KPU dan Panwaslu tersebut dikarenakan keterputusan komunikasi antara KPU dan Panwaslu. Seharusnya KPU dan Panwaslu mengadakan pertemuan reguler, untuk membicarakan berbagai permasalahan yang terjadi selama proses Pemilu.Secara kelembagaan, lanjutnya, KPU tidak memiliki keharusan untuk memberitahukan segala kegiatan KPU kepada Panwaslu. KPU kabupaten secara kelembagaan bertanggung jawab kepada KPU Provinsi dan Pusat. "Mungkin tidak adanya surat resmi kepada Panwaslu itu yang dianggap dengan tidak adanya tindak lanjut rekomendasi," kata Eksan.Menurut Eksan, seharusnya Panwaslu ikut pro aktif dalam ikut mengawasi proses Pemilu. Yakni, dengan ikut mengawasi logistik Pemilu, atupun pemutakhiran jumlah pemilih menjelang dilaksanakannya Pemilihan presiden (Pilpres) tahap II. "Jadi jangan hanya Caleg saja yang dimasalahkan. Itu kan namanya set back," tandasnya. Mahbub Djunaidy - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

13 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

15 jam lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

2 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

8 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.