CNI Digugat Rp 43,3 Miliar

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT. Centranusa Indah Cemerlang (CNI), salah satu perusahaan multilevel marketing, digugat salah seorang distributornya, Arif Wirawan, sebesar Rp. 43,3 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (23/8). "Gugatan ini dilakukan dengan alasan pencemaran nama baik", ujar Arif.

Berdasarkan surat yang dibuat CNI pada 6 April lalu, keanggotaan Arif sebagai anggota distributor produk-produk CNI telah dicabut. Alasannya, Arif telah melanggar Pasal 10 kode etik dan peraturan distributor.

Namun menurut Arif, CNI sendiri tidak pernah menunjukkan bukti-bukti otentik tentang pelanggaran yang dilakukan Arif. CNI juga tidak pernah memanggil Arif melalui surat untuk konfirmasi kebenaran dari laporan-laporan yang masuk ke Legal Departement CNI, yang menyatakan tentang pelanggaran yang dilakukan Arif.

Padahal menurut Arif, ia telah menjalankan tugasnya sebagai distributor dengan baik serta mengembangkan jaringan-jaringan dengan merekrut orang-orang untuk menjadi anggota CNI. Buktinya ialah pada 26 Desember 2003, Arif telah dipromosikan menjadi Gold Agency Manager, salah satu jenjang karier distributor CNI.

Merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya Gelora Tarigan, Arif menuntut CNI Rp. 43,3 miliar. Tuntutan ini terdiri dari tuntutan materiil Rp. 38,3 miliar dan tuntutan immateriil Rp. 5 miliar. Selain itu, CNI juga dituntut merehabilitasi nama baik Arif melalui pengumuman di media cetak di ibukota maupun elektronik sebesar 1 halaman penuh selama 1 bulan.

Sidang akhirnya ditunda Senin pekan depan (30/8), karena pihak CNI tidak dapat hadir.

Ami Afriatni - Tempo News Room