DPR Akan Panggil Paksa Laksamana Sukardi


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil paksa Komisaris Utama PT Pertamina (persero), Laksamana Sukardi. Ia dinilai telah meremehkan dewan, karena tidak pernah datang dalam beberapa kali rapat dengar pendapat yang diadakan.

Pemimpin sidang Agusman Effendi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada komisaris utama sebanyak lima kali. Untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, tidak sekalipun undangan itu dipenuhi. "Rapat hari inipun seharusnya dia datang, namun kenyataannya tidak ada," kata dia, di Jakarta, Rabu (25/8).

Agusman menjelaskan pihaknya memang telah menerima surat dari Laksamana Sukardi yang berisikan permintaan maaf, karena tidak bisa hadir. Dalam surat bernomor 310/S/TK/04, tertanggal 25 Agustus 2004, Laksamana mengatakan tidak bisa hadir karena sedang tugas keluar negeri.

Sementara itu, dalam DPR juga melayangkan surat undangan yang sama untuk direksi baru pertamina. Namun, tidak keseluruhan direksi hadir, hanya diwakili dua orang, yaitu Direktur Utama Pertamina Widya Purnama dan Wakil Dirut Mustiko Soleh. Mereka didampingi Sekretaris Perusahaan, Sudrajat.

Anggota dewan juga mengatakan kekecewaannya karena, ketidak lengkapan jajaran direksi yang hadir dalam rapat hari ini. Apalagi Dirut Pertamina yang baru belum menguasai sepenuhnya dunia perminyakan dan masalah-masalah teknis lain yang ada di Pertamina.

Menanggapi hal itu, Widya mengatakan, permintaan maafnya kepada DPR. Ia menegaskan, kehadirannya di DPR mewakili direksi yang lain, adalah sah menurut ketentuan yang ada. Sebagai Dirut, ia berkah mewakili institusi Pertamina keluar maupun kedalam.

Agusman bisa memaklumi ketidak lengkapan anggota direksi, karena mereka sedang mempersiapkan bahan untuk rapat dengan dewan. Ia mengaku, telah menerima dua surat yang dialayangkan pertamina dalam waktu yang berbeda. Kedua surat tersebut berisi permintaan pengunduran waktu rapat dengan DPR. "Namun, kami tidak bisa menunda lagi, karena masa kerja DPR yang terbatas. Jadi tidak mungkin dipindah," kata dia.

Retno Sulistyowati ? Tempo News Room

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X